Divonis 11 Tahun  Penjara Denda 1 M,  4 Kurir Sabu Asal Aceh Masih Bisa Tersenyum

sentralberita-Medan -Empat orang wanita asal Aceh kurir narkoba jenis sabu 1 Kg yang dikemas dalam plastik yang diselipkan dalam sandal dan sepatu.Kempat wani ta itu masih bisa tersenyum dan santai di Vonis 11 Tahun penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra IX Pengadilan Negri (PN) Medan diketuai Jhony Jonggy Simanjuntak Selasa (26/6) sore

Selain itu, ke empat terdakwa yang masing-masing bernama Fauziah Ishak (36) warga Desa Pulau Lawang Kecamatan Peu Dadah Kabupaten Biren Aceh Utara, Darwati Ajalil (38) warga Desa Buket Paya Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara, Nurlaila (45) warga Desa Pulau Lawan Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara dan Yisniari (20) warga Desa Keude Alue Reheng Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara juga dijatuhi pidana denda senilai Rp.1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan ke emapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat 1 Kg sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman kepada para  terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim.

Ketua Majelis Hakim Jhoni Simanjuntak mengatakan ke emapat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tersebut terkait unsur jual beli narkotika. Sementara Pasal 112 terdapat unsur memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya menutup sidang.

Sebelumnya menanggapi putusan itu, empat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Jois Sinaga menyatakan terima.Terdakwa dan JPU merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah maksimal

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar  ke empat terdakwa dijatuhi 16 tahun penjata denda 1 Miliar supsider 3 bulan kurungan

Selama proses persidangan, ke empat terdakwa terus didampingi penasihat hukum karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.Bahkan dalam persisangan  itu pengacara yang mendapingi  ke emapat terdakwa tampak tersenyum mengetahui para terdakwa di Vonis hakim 11 tahun penjara.

Sekedar untuk di ketahui Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan empat wanita asal Aceh. Modusnya terbilang baru, sebab barang haram itu dikemas dalam plastik yang diselipkan dalam sandal dan sepatu yang dipakai ke empat wanita tersebut.

Mereka ditangkap di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan, Sabtu (28/10/2017) malam.( sb-FS )

2 thoughts on “Divonis 11 Tahun  Penjara Denda 1 M,  4 Kurir Sabu Asal Aceh Masih Bisa Tersenyum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *