DPRD Medan Minta Pemko Medan Berlakukan Sanksi Sampah

Pemko Medan diminta sudah saatnya menegakkan Perda Pengelolaan Persampahan di kota Medan dengan pemberlakuan sanksi. Perda yang disahkan sejak Tahun 2015 itu sudah sepatutnya diterapkan dengan benar agar kota Medan semakin bersih.

Harapan dan penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Hasyim SE,Selasa (12/6/2018). Menurutnya, penerapan Perda Persampahan diharapkan dapat mewujudkan kota Medan menjadi bersih. Maka itu, Pemko harus menyiapkan sarana dan prasarana dan masyarakat dapat mendukungnya.

Sehingga, apa tujuan Perda untuk menggugah kesadaran masyarakat peduli tentang kebersihan dapat terwujud menjadi kota yang layak huni. Penerapan Perda yang benar akan menguntungkan masyarakat Medan juga. Sehingga sampah tidak lagi berserakan terbuang ke parit yang menimbulkan sumbat dan banjir.

Baca Juga :  Paripurna Penutupan Masa Persidangan Tahun Sidang 2024 DPRD Medan

“Sudah saatnya Perda ditegakkan dengan benar. Pemko harus secepatnya menyiapkan sarana. Sehingga sanksi pelanggaran dapat dijalankan. Satpol PP diharapkan dapat memulai pengawasan. Sehingga nantinya masyarakat dapat menyadari secara perlahan lahan pentingnya kebersihan,” terang Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan ini.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  KBR Launcing Program Bantu Pemenangan Rico Waas di Pilkada Medan

Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 jt. (SB/Husni l)

Tinggalkan Balasan

-->