Periksa Lagi Saksi, Hakim Sayuti Harahap Tunda Vonis Kasus Raskin
Sentralberita| Medan~Sehari menjelang kedatangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ( Dirjend Badilum ) dan rombongan Mahkamah Agung, hakim Ahmad Sayuti Harahap SH melakukan persidangan Tipikor yang dinilai aneh dan kontroversial terkait pemeriksaan kembali saksi BAP Zulkarnain Sitompul,yang merupakan pegawai kantor Camat Padangbolak,dalam kasus korupsi beras miskin ( raskin) yang merugikan negara Rp 800 juta,Kamis (19/4) di ruang Cakra IX PN Medan.
Ahmad Sayuti kembali memeriksa saksi fakta dan menunda pembacaan vonis,sehingga keterangan yang disebut tertinggalpun telah tercapai.
Seperti diketahui,dua terdakwa korupsi beras miskin di Kabupaten Paluta tersebut melibatkan Camat Padangbolak Amrin Junirman Siregar dan Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Mulia Harahap,telah dilakukan penuntutan dan nota pembelaan ( pledoi) pada sidang 5 April dan 12 April 2018 .Namun anehnya hakim setelah mendengarkan pledoi pada sidang sebelumnya,akhirnya memutuskan memanggil kembali saksi fakta Zulkarnain Sitompul ( pegawai kantor Camat Padangbolak),dan pada persidangan hari ini yang seharusnya sudah pembacaan vonis,namun kembali memeriksa saksi fakta BAP.
Ternyata dalam persidangan tersebut,Ketua majelis hakim Ahmad Sayuti langsung mencecar dan terkesan mengarahkan saksi,sehingga pas dengan apa yang disebut hakim tentang adanya keterangan tertinggal pada pemeriksaan awal.
Bahkan Ahmad Sayuti menggunakan bahasa daerah Paluta dalam sidang tersebut.
“Jadi uang itu sebenarnya sudah diserahkan Haji Mulia ( Grosir Beras ),ya kan jadi kamu kemanakan uangnya?.
Sudah saya setorkan tapi gak pakai tanda terima atau kuitansi,jawab saksi.
Jadi bisa begitu aja ya,enak kali kamu.pas ditanya H.Mulia “atur ma isi”, ( atur aja disitu),gitu kamu bilang kan”, kata Hakim seperti mengarahkan saksi.
Usai sidang Ahmad Sayuti yang ditanya tentang hal itu tidak bersedia menjelaskan.”Tadi kan kamu udah dengar,tanya aja sama Humas,katanya sambil berlalu.Namun ia mengaku saksi tersebut adalah saksi fakta.
Sedangkan JPU Ferry kepada wartawan membantah bahwa dirinya sekongkol dengan Hakim untuk mencari keringanan terhadap terdakwa,sehingga dia bersedia memenuhi perintah hakim untuk menghadirkan kembali saksi.
“Kalau saya tidak ada masalah,toh udah saya tuntut kok,jadi ini kepentingan hakim,apa maksudnya saya gak tau”,ujar JPU,seraya menyebutkan biaya saksi adalah ditanggung sendiri dan bukan dari JPU.
Dalam nota tuntutan sebelumnya,Mantan Camat Padangbolak, Padang Lawas Utara (Paluta), Amrin Junirman Siregar dan Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Mulia Harahap dituntut masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri M Julianto juga mewajibkan keduanya membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp400 juta subsidair 3,5 tahun.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Feri dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/4) siang.
Sementara itu, kedua terdakwa dalam pembelaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyebutkan tak terima dituntut jaksa dengan hukuman tinggi.
“Kami minta keringanan hukuman yang majelis,” pungkas kedua terdakwa.
Sidang pun kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Sekadar mengetahui terdakwa Amrin yang kini menjabat sebagai Camat Halongonan Timur, Kab. Paluta bersama terdakwa Mulia Harahap diadili terkait dugaan korupsi dana Beras Miskin (Raskin) sebesar Rp800 juta bertempat di Kantor Camat Padang Bolak Bawah Gunungtua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) pada tahun 2015 lalu. ( SB/FS )