Kasipenkum Kejatisu Minta Pengacara JR Saragih Jangan Bikin Gaduh
Sentralberita| Medan~ Sejak dinyatakan lengkap berkas perkara JR Saragih pada 28 Maret 2018, pihak Kejatisu mengaku masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Padahal, bila berkas sudah lengkap (P21) seharusnya berkas tersebut layak untuk dinaikkan ke persidangan.
Sedang terkait adanya pernyataan kuasa hukum JR Saragih yang menyebutkan kasus tersebut sudah kadaluarsa.Menurut Sumanggar itu pernyataan yang tidak layak diucapkan.
“Pengacara JR jangan bikin gaduhlah,ini proses hukum.Harusnya semua dapat menghormati semua proses ini dengan baik”,pungkasnya.
“Kalau sudah P21 seharusnya menurut ketentuan yang berlaku itu layak untuk disidangkan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (19/4).
Dikatakan Sumanggar, memasuki tiga minggu pasca pelimpahan berkas P21 ke penyidik Gakkumdu, pihak Kejatisu tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya menunggu.
“Bagaimana kita mau menyidangkannya, sementara penyidik saja belum bisa menghadirkan JR sampai saat ini. Kami kembali hanya bisa bilang menunggu, ” pungkas Sumanggar.
Menurut Sumanggar, dari sisi hukum perkara JR Saragih sudah memenuhi unsur yuridis baik materil maupun inmaterial. Seharusnya menghadirkan tersangka, bukanlah perkara susah.
“Tapi itu kan urusan penyidik, kita tidak mau mencampurinya. Itu haknya penyidik kalau tak bisa mereka hadirkan tersangka ke penuntut umum,” kata Sumanggar.
Sumanggar juga menepis adanya info yang beredar bahwa kasus JR Saragih akan di SP3 kan. Ia menegaskan, sepenuhnya hal itu urusan penyidik Gakkumdu.
“Kalau itu tanyakan ke penyidik. Tugas kita sudah melimpahkan berkas P21 nya,” pungkas Sumanggar.
Sebelumnya, pada Rabu (4/4), Kejatisu sudah menunggu pelimpahan berkas tahap 2 (P22) , namun ternyata tersangka tidak hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Gakkumdu.
Hingga memasuki minggu ketiga pasca pelimpahan tersangka JR Saragih tak kunjung diserahkan ke Kejatisu.
Diketahui, berkas perkara milik JR Saragih dilimpahkan dari Gakkumdu Sumut ke Kejatisu pada Senin (26/3). Kejatisu menunjuk tiga jaksa yang menangani perkara itu yakni, Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan.
Dalam perkara ini tersangka JR Saragih melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati dengan ancaman 6 tahun penjara. ( AFS)