Polda Sumut Tetapkan Tersangka Pungli Dinas Perizinan Padang Sidimpuan

Direktur Direktorat Reaerse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan ada lima orang yang semoat dimintai keterangan terkait pungli. Namun hanya Armen yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Empat lainnya hanya ditetapkan menjadi saksi,” kata Toga di Kota Medan, Kamis (12/4).
Dia menjelaskan, OTT itu bermula saat saksi BL yang meruoakan Direktur CV Tapian Nauli. BL mengakh dipersulit saat mengurus perpanjangan perizinan.
Saat itu, dia ingin mengurus izin Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tanda Daftar Gudang dan SIUPP sejak tahun 2016.
Pengurusan itu sudah diajukan sejak dua tahun namun sampai sekarang belum juga rampung dengan berbagai alasan. Akhirnya tersangka mengaku bisa mengurusnya. Namun dengan syarat saksi harus menyerahkan uang Rp 75 juta.
Belakangan, saksi meminta keringanan. Akhirnya disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 53 juta. Lalu korban membayarkan dengan cara mencicilnya. BL menyerahkan Rp 15 juta dan sisanya dibayar kemudian.
“BL kebeberatan dan melaporkan kepada kami. Kita langsung melakukan penyelidikan lalu kemudian tersangka ditangkap,” katanya.
Teraangka diketahui baru menjabat sebagai Plt setahun terakhir. Namun tersangka begitu berani melakukan pengutipan.
“Kita masih fokus pada yang bersangkutan. Tapi nanti kalo ada pengembangan bisa jadi kemungkinan (tersangka lain),” pungkasnya. (SB/AR)