Korupsi Pembetonan Jalan Sibolga Dilimpahkan ke PN Medan
Sentralberita| Medan ~Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Rigid Beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/4). PN Medan sudah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara yang merugikan negara sebesar Rp Rp 10 miliar tersebut.
“Benar, sudah kita terima pelimpahan berkas untuk perkara itu,” ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Kamis (12/4)
Erintuah menjelaskan dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2015 itu, PN Medan telah menunjuk tim majelis hakim. Majelis hakim itu terdiri dari Saryana sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota yang terdiri dari Janverson Sinaga dan Denny L Tobing.
“Berkas itu untuk 13 tersangka dalam kasus korupsi tersebut,” sebutnya.
Namun Erintuah menjelaskan, pengadilan belum menentukan jadwal persidangan untuk kasus korupsi ini.
“Semalam baru dilimpahkan. Untuk jadwal persidangannya, belum ditetapkan,” ungkap Erintuah.
Untuk diketahui, adapun tersangka yang berasal dari para rekanan berjumlah 10 orang yaitu Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah selaku direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar selaku direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku direktur PT Andhika Putra Perdana.
Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku wakil direktur CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemko Sibolga yaitu Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safaruddin Nasution.
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan meski jumah tersangkanya beriumlah 13 orang, namun berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 16 berkas.
Hal itu didasari adanya seorang tersangka bernama Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, yang terjerat 4 perkara dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan dilakukan di Dinas PU Sibolga. Sehingga penyidik melakukan pemberkasan sesuai item jumlah proyek yang dikerjakan para rekanan.
“Jamaluddin menjadi tersangka diempat perkara. Karena, ada 4 item pengerjaan yang dilakukannya, yang tidak sesuai dan terindikasi korupsi,” tutur Sumanggar beberapa waktu lalu.
Sementara proyek yang diduga terindikasi korupsi tersebut anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.( SB/FS)