KPU Sumut Putuskan JR Saragih-Ance TMS

Benget nSilitonga

Sentralberita| Medan~Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Benget Silitonga menyatakan, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami tetapkan bapaslon JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat. Itu kita tetapkan setelah kami (seluruh komisioner) melakukan rapat pleno tengah malam tadi,” kata Benget Silitonga, Kamis (15/3/2018).

Lebih lanjut Benget mengatakan, alasan KPU Sumut masih tetap membuat status JR-Ance tetap TMS karena pihak JR Saragih tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Sumut.

“Kita ketahui bunyi putusan itu memerintahkan legalisir ulang ijazah SMA, bukan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya, putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Sambangi Pedagang Pada Malam Hari Sat Lantas Polres Tanjung Balai Himbau Secara Humanis

Ketika disinggung perihal SKPI Sihar Sitorus, komisioner KPU Sumut divisi teknis itu menyebut konteksnya berbeda.

“SKPI Sihar Sitorus itu digunakan saat pendaftaran pencalonan kemarin. Sedangkan milik JR saat pendaftaran lalu menggunakan ijazah dan dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan SKPI. Jadi ini konteksnya berbeda,” tandasnya.(SB/01)

Sementara puluhan orang pendukung JR Saragih-Ance melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Dengan membacakan sikap pernyataan yang intinya meminta KPU Sumut harus berlaku adil terhadap JR Saragih-Ance. Diiringi musik, mereka membacakan puisi “gugur bunga” dan pendukukung lainnya meneriakkan hidup JR-Ance.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->