Nikah di Kantor Polisi Gara-Gara Ngisap Sabu

Ilustrasi sabu

Sentralberita| Jakarta~Gara-gara mengonsumsi sabu, MRD (21) warga Banyudono, Boyolali harus mengucapkan Ijab Qabul di Mapolres Sukoharjo.

MRD ditangkap 15 Februari 2018 lalu bersama rekannya AJ (19) saat mengonsumsi sabu di kios buah miliknya, Desa Ngabeyan, Kartasura. Keduanya diamankan tepat menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, MRD kedapatan membawa barang haram tersebut seberat 1, 5 gram.

“Prosesi pernikahan tidak boleh dilakukan diluar Polres karena status dari tersangka yang sudah menjadi tahanan. Jadi terpaksa dilakukan disini,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, Kamis (1/3).

Dia mengatakan, pernikahan tersangka dengan gadis asal Kecamatan Gatak Sukoharjo itu sudah direncanakan oleh keluarga sebelum penangkapan. Namun karena sudah menjadi tahanan, pernikahan harus dilakukan di masjid Polres.

Baca Juga :  Sosper Edi Saputra: Warga Dapat Bantuan Wajib Terdaftar DTKS, Pengurusannya Dibantu dengan Gratis

“Ini baru pertama kali saya sebagai Kasat Narkoba menyaksikan pernikahan tahanan narkoba,” jelasnya.

Usai prosesi kedua mempelai dan keluarga nampak tak bisa menyembunyikan rasa kebahagiaannya. Isak tangis haru sekaligus kebahagiaan bercampur aduk menjadi satu.

Gede Oka menambahkan, MRD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dan rekannya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->