Nekat Jual Sabu ke Polisi, Pengedar 2 Ons Tidur di Terali Besi Medan Area

sentralberita|Medan~Kepolisian Sektor Medan Area Jajaran Polrestabes Medan lagi lagi berhasil meringkus seorang pria terkait kepemilikan sabu seberat 2 ons Jl. Setia Budi Jalan Sei Asahan di depan Hotel OYO Selasa 7 Juli 2020 lalu.

Dalam paparanya ,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago ,SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Jhon Pandjaitan menjelaskan bahwa keberhasilan reskrim Polsek Medan Area tersebut dalam penangkapan pengedar sabu sabu seberat dua ons ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan seringnya transaksi sabu sabu di lokasi tersebut .

“Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi Jalan Sei Kera tepatnya di depan hotel oyo sering di jadikan tempat bertransaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu,

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri Sukses Amankan Malam Tahun Baru Imlek di Medan

Selanjutnya Personil Tekab Polsek Medan Area mendatangi ke TKP yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area di dampingi Panit II Reskrim Polsek Medan Area, Sebut Kapolrestabes Medan .

Lanjut Kombes Riko , “ Selanjutnya Personil Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penyamaran untuk membeli narkoba dan saat tersangka melakukan transaksi personil yang menyamar langsung malakukan penangkapan yang pada saat itu juga namun tersangka yang hendak disergap langsung melarikan diri .

“Namun saat tersangka melarikan diri langsung dikejar oleh personil tekab Polsek Medan area dan berhasil di ringkus . saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukri berupa

Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 ( dua ) bungkus kurang lebih 2 ( dua ) ons. Setelah itu Personil langsung mengamankan TSK beserta barang bukti ke Komando Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ungkap Riko

Baca Juga :  Xenia Hantam N Max, 3 Orang Warga Batubara Meninggal Dunia

Kapolsek Medan Area Komisaris Polisi Faidir,SH,MH Menambahkan bahwa , dari tersangka barang bukti yang diamankan yakni “2 ( dua ) paket narkotika jenis sabu-sabu plastik klip besar sebanyak 2 ons, 1 ( Satu ) Unit Handphone Samsung dan 1 ( Satu ) Buah Dompet Warna Coklat.(SB/01)

-->