Aliansi BEM Kota Medan Minta Kapolres Asahan Dicopot

Sentralberita| MedanAliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Medan meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpau mencopot Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dari jabatannya, karena sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam setiap kasus yang ditangai personilnya di Polres Asahan, salah satunya kasus tangkap lepas terhadap Bandar narkoba, Rabu, (7/2/2018).

Presiden Mahasiswa (Presma) UISU Agung Mardani mengatakan kasus tangkap lepas terhadap Bandar narkoba tidak bisa ditolerir, karena narkoba merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Asahan sudah tidak mematuhi program Kapolri dan Kapolda Sumut dalam pemberantasan narkoba.

“Kita minta Kapolda mencopot dan memeriksa Kapolres Asahan, apabila nantinya terbukti harus diberikan hukuman,” Katanya.

Yang bisa dilakukan rehabilitasi itu korban penyalahguna narkoba, bukan Bandar narkoba. Agung menekankan, seharusnya Kapolres Asahan sebagai penanggungjawab wilayah hukum, memproses lanjut kasus Bandar narkoba tersebut bukan malah melepaskannya dengan dalih rehabilitasi.

Baca Juga :  Keluarga Andreas Sianipar Orasi di Polrestabes Medan, Minta 4 DPO Pembunuhan Ditangkap

Presma Al-azhar Zulkifli menambahkan tidak ada satu tempat pun buat kejahatan apalagi Bandar narkoba di bumi Sumatera Utara, karena narkoba sudah sangat merusak generasi penerus bangsa.

“Kapolres hanya omdo menzerokan narkoba di Asahan, buktinya ini ada dua Bandar yang dilepaskan dengan dalih rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap,” ucap Zul.

Hal senada disampaikan Presma Universitas Potensi Utama, Taufik Ramadhan, dalam undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dan MoU antara kapolri, BNN, Kemenkumham, Kemensos, Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan, bahwa yang bisa dilakukan rehabilitasi itu korban penyalahguna bukannya bandar narkoba.

“Berarti Kapolres telah mengangkangi Kapolda Sumut. Diduga ada permainan jual beli pasal dalam proses rehabilitasi di Polres Asahan,” kecamnya.

Terungkapnya kasus tangkap lepas Bandar narkoba ini setelah puluhan massa dari Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) melakukan unjuk rasa untuk melaporkan kasus tangkap lepas ini ke Mapolda Sumatera Utara. Empat kasus yang menjadi sorotan mahasiswa yaitu dugaan kasus pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram yang diduga palsu, karena pada saat pemusnahan tidak dilakukan oleh tim uji laboratorium Forensik Cabang Medan. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan oleh Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polres Tanjungbalai Patroli Gabungan Bersama TNI

Kasus Tangkap lepas terduga Bandar narkoba Syamsul alias Kecubung (33) warga jalan Durian dengan barang bukti dua klip besar diduga sabu sabu, diperkirakan seberat 3 gram. Tersangka bukannya diproses hukum tetapi dilakukan rehabilitasi ke BNN Kabupaten Asahan.

Padahal, pada saat penangkapan disaksikan oleh anggota Koramil Kota Kisaran, Lurah Kisaran Naga dan Lurah Kisaran Kota.  Kasus lainnya, tangkap lepas terhadap Ucok, diduga Bandar narkoba di Bagan Asahan, ditemukan barang bukti, Tersangka sudah ditangkap dan diamankan kedalam mobil tapi dilepaskan kembali. Dan kasus terakhir Ramadani (37) warga Latsitarda, ditangkap dengan barang bukti 12 gram sabu, namun tidak diproses hukum. . (SB/01/ib)

Tinggalkan Balasan

-->