Tim Advokasi Koperasi PARSUB Duga Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Buang Limbah ke Aliran Sungai Barumun Simangambat

Sentralberita| Medan~Salah satu sungai terbesar di Provinsi Sumatera Utara yaitu sungai Barumun yang mengalir melalui wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas,adalah salah satu sungai kebanggaan serta sumber kehidupan masyarakat yang berada di Kecamatan Simangambat, Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Sehari-hari masyarakat menggunakan untuk air minum, mencucidan mandi. Namun saat ini, kondisinya sudah sangat memperihatinkan akibat sering dicemari oleh limbah yang salah satunya diduga dilakukan oleh perusahaan pabrik klapa sawit yang berdiri di Desa Gunung Manaon Kecamatan Simangambat.
Demikian disampaikan Tim Advokasi Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu danHuristak (PARSUB) melalui Ketua Tim Advokasi Ahcmad Sandry Nasution, SH., M.Kn saat ditemuidilapangan, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, Tim Advokasi Koperasi PARSUB memiliki komitmen kuat berjuangbersama masyarakat, aparat penegak hukum serta pemerintah untuk mengambil peran masing-masingdalam upaya melestarikan lingkungan hidup khususnya daerah aliran sungai Barumun denganmemerangi oknum atau korporasi yang berupaya merusak/mencemari daerah aliran sungai Barumun,
Sebab menurut Ahcmad Sandry Nasution dalam amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 sangat jelas dikatakan bahwa masyarakat berhak “mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”sehingga apabila ada pencemaran lingkungan hidup yang berdampak kepada kehidupan masyarakata dalah merupakan pelaggaran terhadap hak asasi manusia ujar Sandry Nasution.
Kemudian dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit di daerah aliran sungai Barumuntepatnya di Desa Gunung Manaon Kecamatan Simangambat adalah atas laporan dari masyarakat sekitar,dimana atas lapaoran tersebut Tim Advokasi Koperasi PARSUB langsung turun ke lapangan.
Tim telah melakukan investigasi dan sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kopolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota Dewan serta telah mengumpulkan data daerah mana saja yang tercemar dengan mengambilsampel air, mendokumentasikan jenis biota apa saja yang terdampak dekat dengan pipa pembuangan limbah selanjutnya nanti akan minta untuk diteliti laboratorium di Medan setelah mendapatkan hasil, Tim akan melakukan langkah kepada pabrik yang membuang limbah tentunya sesuai denganUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Sandry berharap kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkunganhidup khususnya daerah aliran sungai Barumun dan apabila menemukan pabrik membuang limbahsegera melaporkan kepada pihak yang berwenang dan Tim Advokasi Koperasi PARSUB siapmendampingi.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup Paluta agar menjalankan fungsinya selaku pengawas lingkungan hidup tidak memberikan rekomedasi atau sejenisnya kepada pabrik-pabrik nakal serta Bupati selaku pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan di Paluta dan Palas dapat menginstruksikan seluruh jajarannya terutama kepada camat dan juga kepala-kepala Desa khususnya yang wilayahnya masuk ke dalam daerah/ yang dekat dengan bantaran sungai Barumundan membuat peraturan desa terkait dengan pencegahan terhadap perusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya Sandry Nasution juga meminta kepada para Anggota Dewan yang berasal dari Dapil Kecamatan Simangambat,Ujung Batu dan Anggota Dewan dari Dapil Kecamatan Huristak menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dan peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup terutama daerah aliran sungai Barumun dan kedepan Tim Advokasi Koperasi PARSUB akan terus melakukan pemantauan terhadap semuaperusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di daerah aliran sungai Barumun ujar Sandry Nasution. (SB/01)