698 Alat Peraga Sosialisasi Paslon Pilgubsu Harus Ditertibkan

Sentralberita| Medan~Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Medan Henry Sitinjak SH, Minggu (10/2/2018) mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di total 21 kecamatan, tercatat sebanyak 698 alat peraga yang berisi tentang sosialisasi bakal pasangan calon yang harus ditertibkan.

Terdiri dari alat peraga spanduk berjumlah 552 buah, baleho sebanyak 52 buah, billboard 17 buah ,umbul umbul 29, poster 17 buah, stiker 31 buah. Hal ini  dilakukan menjelang pasca penetapan Calon peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara oleh KPU Provinsi Sumut, Senin 12 Februari 2018.

Ratusan alat peraga yang terpasang dapat dikategorikan melanggar ketentuan sehingga harus ditertibkan dengan cara dibersihkan.

“Ini merupakan hasil pantauan dan pengawasan yang dilakukan melibatkan 63 Panwascam di 21 kecamatan dan 151 Panwas Lapangan di setiap kelurahan se-kota Medan,” kata Ketua Panwaslih Kota Medan Henry Sitinjak SH didampingi Koordinator Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Muh. Fadly S.Sos dan Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Raden Atmiral S.Sos. MAP.

Panwaslih Kota Medan menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 9 Februari 2018 terkait intruksi pembersihan seluruh bahan sosialisasi yang memuat gambar, slogan/tagline atau informasi lainnya tentang bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, untuk menyurati pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dalam rangka membersihkan ratusan alat peraga tersebut menjelang penetapan 12 Februari.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami himbau agar semua pihak seperti tim kampanye, atau para relawan pendukung masing-masing bakal pasangan calon, untuk menertibkan sendiri dengan kesadaran masing-masing. Karena jika sudah ditertibkan, seluruh APK atau bahan kampanye itu tidak bisa ditarik lagi karena akan dimusnahkan,” kata Koordinator PHL Panwaslih Medan Muh. Fadly, menambahkan.(SB/01)