Soal Verfikasi Faktual, KPU Perlu Menselaraskan

Sentralberita| Jakarta!UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sama sekali tidak mengatur kewajiban verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilu Legislatif tahun depan.

Begitu ditegaskan Anggota Komisi II DPR asal fraksi PAN, Yandri Susanto, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1).

“Di UU 7/2017 itu sebenarnya tidak ada istilah verifikasi faktual, hanya kata-kata verifikasi,” ujarnya.

Yandri mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangkahi UU jika memaksakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik. Apalagi waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi faktual adalah sekitar tiga bulan.

“Karena di UU pada pasal 78-79 itu disebutkan paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan parpol peserta pemilu harus sudah diumumkan. Artinya, bulan Februari,” jelasnya.

Masih menurutnya, kata faktual muncul dalam Peraturan KPU yang kini sedang diselaraskan. Sehingga nantinya tidak ada benturan dengan UU Pemilu.

“Kami usulkan kepada KPU untuk menselaraskan kata-kata itu terhadap PKPU itu sendiri dengan UU Pemilu,” kata dia.

Dua hari lalu, Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam menyaring partai peserta Pemilu 2019.

Padahal, dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. KPU diperintahkan melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, tanpa kecual. (SB/roml)

2 thoughts on “Soal Verfikasi Faktual, KPU Perlu Menselaraskan

  • November 28, 2023 pada 9:36 pm
    Permalink

    941574 761861An intriguing discussion is worth comment. Im sure which you just write regarding this subject, may possibly possibly not be considered a taboo subject but typically persons are too small to communicate on such topics. To an additional. Cheers 825516

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *