Diduga akan Melakukan Kegiatan TKI Ilegal, 493 Pemohon Passport Ditolak
Sentralberita| Medan~Selama tahaun 2017, sebanyak 493 orang pemohon passport ditolak kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus Medan. Hal ini dilakukan karena diduga para pemohon akan melakukan kegiatan TKI non prosedural. Sementara kantor imigrasi kelas satu khusus Medan, telah menerbitkan sebanyak 85.185 passport ditahun 2017 ini, naik dari tahun ssebelumnya yang menerbitkan sebanyak 82.906 passport.
Tidak hanya warga negara Indonesia saja yang mendapat penolakan saat akan bepergian keluar negeri, namun warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia juga mendapat penolakan. Hal ini dilakukan karena wna tersebut tidak memiliki return tiket ke negaranya tidak ada sponsor yang menjamin keberadaannya di Medan dan tidak memiliki visa untuk melakukan kegiatan tertentu ada sebanyak 214 wna yang ditolak masuk selama tahun 2017
Menurut Fery Monang Sihite, kepala kantor imigrasi kelas satu Medan, kemarin sejak Januari hingga Desember 2017/ warga negara Indonesia yang mengurus passport dikantor imigrasi kelas satu khusus medan ada sebanyak 85.185 orang. Tahun 2017 ini ada 39 wna yang dideportasi dimana 5 diantaranya juga sedang menunggu proses hukumnya ingkrah.
Biasanya penolakan wna dilakukan karena kedatangannya tidak jelas, salah satu contohnya tidak memiliki return tiket kembali kenegaranya karena akan menyulitkan pihak imigrasi ketika mereka membuat masalah/ dan akan membuat masalah tersendiri bagi pihak imigrasi dalam hal penganggarannya.
Guna melakukan peningkatan pelayanan permohonan passport, rencananya ditahun 2018 mendatang pihak imigrasi kelas satu khusus Medan akan menerapkan permohonan passport secara online, dimana sejak september 2017 permohonan passport secara online sudah mulai diterapkan dan diharapakan jumlah pengurusan passport ditahun 2018 nantinya akan semakin meningkat. (SB/AR)