KPU Sumut Akan Perintahkan KPU Kabupaten/Kota Berkoordinasi dengan Disdukcapil
Sentralberita| Medan~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melaksanakan Rapat Koordiasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2018 se- Sumatera Utara di Hotel Polonia, Jumat (17/11/2017)
Melalui Rakor tersebut, jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara dapat berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil pada daerah masing-masing. Hal ini untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu 2018 dan pemilu 2019 mendatang.
“Usai rakor ini kami perintahkan agar KPU Kabupaten/Kota langsung berkoordinasi dengan disdukcapil setempat,”ujar
Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea.
Mulia Banurea mengatakan 1.774.867 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau KTP-E dapat menjadi masalah pada pemilu.
“Kenapa bisa jadi persoalan, karena data kependudukan ini berkaitan erat dengan berbagai proses yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam agenda kepemiluan,” katanya.
Mulia Banurea menjabarkan proses kepemiluan yang berkaitan langsung dengan persoalan data kependudukan tersebut yakni proses pendaftaran partai politik peserta pemilu, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dukungan calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih hingga pada sengketa hasil pemilih.
“Seluruhnya itu didasarkan pada angka-angka yang sumbernya diperoleh dari data penduduk,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya jumlah penduduk yang belum melakukan rekam data pada KTP-E masih tinggi di Sumatera Utara. Dari total 10.335.695 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP, baru 8.580.828 (82,86%) penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-E tersebut. Sedangkan 1.774.867 atau 17,14% hingga saat ini belum melakukan perekaman data.(SB/husni l)