Galian Sembarangan Pemko Medan Diminta Kenakan Sanksi Tegas

Sentralberita| Medan~Pemko Medan diminta supaya memberikan sanksi tegas bagi penggali badan jalan sembarangan untuk menanam pipa/kabel pihak PLN, Telkom dan PDAM Tirtanadi. Menggali badan jalan diharuskan mendapat izin dari Dinas PU dan melakukan pegawasan sehingga kondisi jalan dikembalikan seperti semula.
“Perlu dipikirkan sanksi tegas. Sehingga pihak Tirtanadi, PLN dan Telkom tidak sembarangan menggali ruas jalan, “tegas H Ilhamsyah SH selaku Ketua Panitia khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban ( LPj) pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2016 diruang banggar gedung dewan, Selasa (19/9/2017).
Penegasan Ilhamsyah yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini cukup beralasan seiring banyak jalan rusak di kota Medan dan berdampak banjir. Menurutnya, banyak galian badan jalan yang dilakukan  pihak ketiga dan tidak diperbaiki seperti semula. Sehingga Pemko Medan mengeluarkan anggaran perbaikan jalan yang cukup besar  setiap tahunnya.
Sementara itu, anggota DPRD Medan (F Demokrat) selaku anggota pansus, Anton Panggabean menyayangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan yang tidak maksimal menggunakan anggaran pada 2016 lalu yakni hanya 77, 98 % atau hanya Rp 584 M lebih dari proyeksi Rp 749 M lebih. Sementara banjir saat hujan mengguyur masih terjadi di Kota Medan. Jalan-Jalan di Medan juga masih banyak yang rusak berlubang.
“Medan rumah kita, tapi jalan masih banyak yang berlubang, cukup memprihatinkan karena kita sering kebanjiran. Kenapa serapan anggaran tidak 100%,” kesal  Anton Panggabean.
Kepala Dinas Bina Marga Medan Khairul Syahnan menjelaskan, serapan anggaran tidak 100% dikarenakan beberapa hal. Pertama, adanya kendala administrasi dan batas waktu pelaksanaan.
“Secara fisik, program sudah dilaksanakan seluruhnya. Hanya saja belum dibayarkan tahun 2016 karenaadministrasinya belum selesai,” katanya.
Sedangkan untuk program pemeliharaan jalan jembatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 6,501 miliar tidak dilaksanakan karena tidak cukup waktu pelaksanaanya.
Syahnan mengakui, belum bisa menyelesaikan persoalan banjir di Medan secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran. Selain itu, ada juga beberapa saluran pembuangan yang harus berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi  Sumatera Utara, khususnya untuk pembuangan ke sungai yang ada di Medan.
“Pembuangan drainase kita kini terkoneksi ke sungai. Kami harus koordinasi dengan pemerintah balai sungai di provinsi,” katanya.
Diakui Syahnan, terkait izin galian badan jalan dari pihak ketiga saat ini tidak ada lagi. Beda halnya seperti tahun 2009 untuk galian badan jalan dari pihak ke tiga mendapat retribusi miliaran dan badan jalan tetap mendapat perbaikan. (SB/lam)
Baca Juga :  Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden, Berikut Isinya

Tinggalkan Balasan

-->