Batas Waktu Pelaksanaan Kendala Serapan

Sentralberita| Medan~Kepala Dinas Bina Marga Medan Khairul Syahnan menjelaskan, serapan anggaran tidak 100% dikarenakan beberapa hal. Pertama, adanya kendala administrasi dan batas waktu pelaksanaan.

“Secara fisik, program sudah dilaksanakan seluruhnya. Hanya saja belum dibayarkan tahun 2016 karena administrasinya belum selesai,” katanya, kemarin.

Sedangkan untuk program pemeliharaan jalan jembatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 6,501 miliar tidak dilaksanakan karena tidak cukup waktu pelaksanaanya.

Syahnan mengakui, belum bisa menyelesaikan persoalan banjir di Medan secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran. Selain itu, ada juga beberapa saluran pembuangan yang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya untuk pembuangan ke sungai yang ada di Medan.

Baca Juga :  KPU Medan Bakal Laksanakan Debat Tiga Kali bagi Paslon Pilkot

“Pembuangan drainase kita kini terkoneksi ke sungai. Kami harus koordinasi dengan pemerintah balai sungai di provinsi,” katanya.

Diakui Syahnan, terkait izin galian badan jalan dari pihak ketiga saat ini tidak ada lagi. Beda halnya seperti tahun 2009 untuk galian badan jalan dari pihak ke tiga mendapat retribusi miliaran dan badan jalan tetap mendapat perbaikan.(SB/husni l)

Tinggalkan Balasan

-->