Poldasu Gagalkan Peredaran 1000 Gram Shabu
Sentralberita| Medan~ Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs Agus Andrianto n, Sabtu pagi (19/8/2017) di RS. Bhayangkara Tk-II Medan.
“Dari 3 orang pelaku, salah satu pelakunya terpaksa tewas terkena tembakan petugas karena melawan petugas pada saat penyergapan dengan Barang bukti narkoba yang berhasil didapatkan 1 (Satu) bungkus besar sabu dengan berat 1 (Satu) Kilogram. Sabu tersebut didapatkan dari jaringan narkoba di Malaysia,” jelas Brigjen Agus saat didampingi oleh pejabat utama, Dir. Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut,Kasat Brimob Poldasu,dan Ka.Rumkit Bhayangkara Tk-II Medan.
Pada awalnya di hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017, Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Sabu asal dari Propinsi NAD ke Propinsi Sumut dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM.
Selanjutnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, SIK, MH melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dan membuntuti target operasi yang mengendarai 1 (Satu) unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM melintas di daerah Besitang Kab. Langkat menuju Medan.
Lalu petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap kendaraan 1 (Satu) unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM dan menangkap 3 (Tiga) orang tersangka berinisial YAS als A (23), tersangka B warga Banyuasin Sumsel (29) warga Kec. Matang Kuli Aceh Utara dan MA warga Sei Sekambing B Medan Sunggal. Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan rekan tersangka bernama Hasballah. Kini kita masih mengejar Hasballah dan menjadi DPO Polda Sumut.
“Namun pada saat diperjalanan mencari keberadaan tersangka Hasballah, tersangka MA melakukan perlawanan dengan cara berupaya merampas senjata api milik Petugas sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengakibatkan tersangka MA meninggal dunia,” terang Brigjen Agus.
Tersangka YAS als A dan B serta barang bukti yang disita kini diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 (Satu) bungkus besar sabu dengan berat 1 (Satu) Kilogram / 1.000 (Seribu) Gram, 6 (Enam) buah Handphone, 1 (Satu) unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado.(SB/husni l