Hasil Tangkapan Maret- Juni, 35 Kg Sabu, 11.388 Pil Ekstasi dan 464 Kg Ganja Dimusnakan.

Barang bukti tangkapan narkoba dimusnahkan

Sentralberita| Medan~ Kepolisian Daerah  Sumatera Utara, Rabu siang (19/7/2017) memusnahkan barang bukti narkoba sejumlah 35 kilogram sabu, 11.388 butir pil ekstasi dan 464 kilogram ganja di halaman Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja Medan.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan  barang bukti yang berhasil disita sejak Maret hingga Juni 2017/ dimana salah satunya merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.  Kapolda Sumut  berjanji akan  memperketat titik rawan pintu masuk peredaran narkoba dari luar negri ke pulau Sumatera.

Untuk barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas mendidih sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar , dari hasil keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut total ada 80 orang tersangka dengan 45 laporan polisi.

Baca Juga :  Temu Ramah Dengan Pengurus Panti Rehabilitas, Kapolrestabes Medan : Upaya Bersama Dalam Merehabilitasi Penyalahgunaan Narkotik

Menurut Kapolda Sumut,  Irjen Pol Paulus Waterpaw,  untuk mengantisipasi masuknya jaringan narkoba internasional,  Polda Sumut terus melakukan evaluasi dan upaya antisipasi seperti operasi cipta kondisi yakni memperkuat titik titik yang membuat ruang para pelaku masuk memasok narkoba ke Sumut, selain itu juga akan membentuk tim khusus yang memonitor serta mengikuti pihak pihak yang diduga terlibat atau berada dalam jaringan narkoba sindikat internasional.

Sementara bagi aparat kepolisian yang terlibat narkoba, Polda Sumut akan mencoba berusaha menyelamatkan oknum polisi yang terlibat dengan mengembalikannya ke sekolah awal mereka yakni SPN  jika oknum tersebut  masih tetap terlibat narkoba,maka Polda Sumut tidak akan segan -segan melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan. (SB/AR)

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Beri Motivasi Warga Sumut yang Dievakuasi Dari Lebanon

Tinggalkan Balasan

-->