Masyarakat Banyak Tidak Paham Tentang Perda IMB, Oknumpun Menjadikannya Lahan…

Sentralberita| Medan~ Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hasil revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 yang diberlakukan pemerintah kota Medan banyak warga yang belum mengetahunya .

“Dari laporan yang saya terima di masyarakat, masih banyak kegamangan dan ketidakpahaman terkait persoalanizin IMB ini. Ketidakpahaman ini memunculkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat,” jelas Anggota DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I saat menyampaikan sosialiasai Perda Retribusi IMB) yang dilaksanakan di Jalan Bilal Ujung, Medan, Minggu (18/06/2017).

Jumadi mengatakan, ketidaktahuan masyarakat soal aturan itu sering dijadikan lahan oleh oknum tertentu untuk mengancam warga. “Ini yang ditemukan di masyarakat dimana ada oknum yang mengancam merubuhkan rumah warga, padahal yang terjadi banyak diantaranya masyarakat belum memahami sepenuhnya aturan ini,” paparnya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-17, DPD Gerindra Sumut Gelar Upacara Bendera, Wakil Walikota Medan Arahkan Kader Jaga Amanah dan Perjuangan Partai

Politisi yang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV Kota Medan ini mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan warga memahami apa yang harus dilakukan terkait pengurusan IMB, terkait tata ruang dan tata wilayahnya sehingga menjadi paham,” ucapnya.

Dengan sosialisasi Perda ini, Jumadi mengharapkan warga tidak bingung saat mengurus IMB, karena sudah sangat jelas aturan dan tata caranya. “Ini bagian dari edukasi warga, sehingga warga menjadi paham dan taat terhadap aturan sudah ditetapkan,” jelasnya.

Dalam perda tersebut juga sudah diatur berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sehingga masyarakat menjadi terlindungi dari orang orang yang hendak mencari keuntungan.

“Dalam perda ini juga diatur dengan jelas perhitungan beberapa kategori perumahan rumah type 36m2 Rumah tempat tinggal dengan luas bangunan 154m2 dua lantai untuk kelas jalan 4, kemudian rumah tempat tinggal dengan luas bangunan 372m2 empat lantai kelas jalan 1 ,” jelasnya seraya mengatakan dalam perda ini juga diatur soal penggratisan terhadap retribusi IMB untuk kategori rumah ibadah dan tempat sosial(SB/Husni L).

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Sutarto Harap Harga Pangan Tetap Stabil

Tinggalkan Balasan

-->