Begini Sanksi dan Denda Membuang Sampah Sembarangan

Sentralberita| Medan~ Anggota DPRD Medan H Adlin Umar Yusri Tambunan mengungkapkan, produksi sampah masyarakat Kota Medan setiap harinya mencapai 1.500 ton, namun dari jumlah itu hanya 85 persen yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Itupun TPA yang kita punya hanya 1,” katanya.

Karenanya, sebut Adlin, dalam Pasal 10 diterangkan dalam pengelolaan persampahan, setiap orang berkewajiban mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Bahkan, sambung Adlin, pemerintah dapat memberikan insentif kepada lembaga ataupun perorangan yang dapat melakukan inovasi dalam melakukan pengelolaan persampahan serta pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.

“Artinya, melaporkan saja keada pemerintah kalau ada yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan persampahan ini, kita mendapatkan insentif.

Dalam Perda juga ada sanksi pidannya, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terang Adlin

Baca Juga :  Kelola Sampah Jadi Energi, Bobby Nasution Teken Kesepakatan dengan Walikota Medan dan Bupati Deliserdang

Hal ini disampaikannya pada sosialisasi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan, H Adlin Umar Yusri Tambunan ST MSP, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Minggu (18/6/2017).

Dalam sosialisasitu, Warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru menginginkan sekaligus meminta kepada Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait agar menyediakan wadah sampah di wilayah tersebut, sehingga masyarakat bisa membuang sampahnya di tempat-tempat yang telah disediakan.Keinginan itu disampaikan Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Babura, Dul Halim,

Sementara, Budiman, mempertanyakan apakah Pemko Medan ada menyediakan bak-bak sampah di setiap lingkungan. “Kenapa ini kami tanyakan, sebab tidak semua lingkungan memiliki bak sampah itu,” katanya.

Baca Juga :  Pantau Penanganan Sampah, Rico Waas Minta Jajarannya Saling Koordinasi Agar Cepat Teratasi

Terkait dengan penyediaan wadah sampah, Adlin Umar Yusri Tambunan, mengatakan akan menyampaikan keinginan masyarakat itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan. “Kenapa dulu ada dan sekarang tidak. Ini harus ada, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Terkait kewenangan Kepling, Adlin, menyampaikan sudah jelas tertera dalam Perda pada Bab IV Pasal 6 a. “Dalam pasal itu disebutkan tugas pemerintah daerah adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan persampahan. Nah, Kepling sebagai perpanjangan tanganan Pemko Medan di tingkat paling bawah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Adlin.(SB/01)

One thought on “Begini Sanksi dan Denda Membuang Sampah Sembarangan

Tinggalkan Balasan

-->