Pemko Medan Gelar 151 Titik Pasar Murah
Sentralberita| Medan~Pemko Medan menggelar pasar murah di 151 titik yang tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan.
Kehadiran pasar murah ini untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan harga di pasaran, guna menyambut bulan suci Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Di samping itu juga dalam upaya mengendalikan tingkat inflasi di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Pembukaan pasar murah ini dipusatkan di Lapangan Widuri Jalan Bajak 2 , Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan yang dilakukan langsung Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi. Ada 8 jenis produk yang dijual di pasar murah yakni beras, gula, tepung terigu, telur, mentega, kacang tanah, minyak goreng serta aneka sirup.
Diungkapkan Wali Kota, jelang hari besar keagamaan seperti bulan puasa dan hari Raya Idul Fitri, harga kebutuhan pokok, terutama pangan cenderung meningkat sehingga melemahkan daya beli masyarakat, terutama warga kurang mampu. Untuk mengantisipasi hal itulah bilang Wali Kota, Pemko Medan menggelar pasar murah.
Untuk itulah Wali Kota mengajak mayarakat agar memanfaatkan pasar murah ini dengan sebaik-baiknya. Selain harganya relatif murah, seluruh bahan pokok yang dijual pun berkualitas dan layak konsumsi.
Agar keberadaan pasar murah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama warga kurang mampu, pasar murah pun digelar selama sebulan mulai 17 Mei sampai 16 Juni 2017.
Selanjutnya agar pelaksanaan pasar kurah ini tepat sasaran, Wali Kota mengingatkan kepada seluruh panitia, termasuk camat dan lurah agar berperan aktif mengawasi dan mensukseskan pelaksanaan pasar murah yang tujuan utamanya untuk meringankan beban warga kurang mampu dalam menyambut bulan puasa dan lebaran.
“Di samping itu pastikan bahan kebutuhan pokok yang dijual berkualitas dan layak konsumsi!” tegasnya.
Di kesempatan itu Wali Kota kembali mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak membeli bahan kebutuhan pokok secara berlebihan.
Pasalnya, stok kebutuhan bahan pokok di Kota Medan cukup sampai tiga bulan ke depan. Di samping itu untuk menghindari terjadinya penimbunan bahan kebutuhan pokok, Wali Kota menegaskan telah membentuk Satgas Ketahanan Pangan.
Dikatakannya, Satgas Ketahanan Pangan ini akan dilantik, Senin (22/5). Mereka akan ditugaskan untuk memantau bahan kebutuhan pokok yang ada di pasaran maupun gudang-gudang distributor di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar suplai bahan kebutuhan pokok di pasaran lancar dan tidak terjadi kelangkaan.
Untuk beras IR-64, harga jual di pasar murah Rp.8.100/kg, sedangkan harga di pasaranRp.10.500/kg. Gula pasir dijual Rp.10.500/kg (pasar Rp.13.000/kg), tepung terigu Rp.6.380/kg (pasar Rp.10.000/kg), telur Rp.1.085/butir (pasar Rp.1.300/butir), kacang tanah kelupas Rp.23.700/kg (pasar Rp.26.000/kg), blue band 200 gram Rp.5.450/sachet (pasar Rp.7.450/sachet).
Kemudian minyak goreng kemasan Sania 1 liter Rp.12.000/pcs (pasar Rp.14.000/pcs), minyak Fortune 1 liter Rp.11.500/pcs (pasar Rp.13.500/pcs) dan minyak Madina 1 liter Rp. 11.500/pcs (pasar Rp.13.500/pcs). Selanjutnya aneka sirup diantaranya kurnia Rp.15.240/botol (pasar 17.500/botol), pohon pinang super Rp.17.400/botol (pasar Rp.19.000/botol), pohon pinang fresh juice Rp.13.400/botol (pasar Rp15.500/botol).
Lalu Pohong pinang sirup melon Rp.13.400/botol (pasar Rp.15.500/botol), pohon pinang sirup lyche Rp.13.400/botol (pasar Rp.15.500/botol), pohon pinang premium Rp.10.400/botol (pasar Rp.12.000/botol), sirup syukur rasberry Rp.12.400/botol (pasar (14.000/botol), sarang tawon spesial Rp.17.400/botol (pasaran Rp.19.000/botol), sarang tawon marquisa juice std Rp.13.400/botol (pasar Rp.15.000/botol), serta sarang tawon lyche juise std Rp.13.400/botol (pasar Rp.15.000/botol).
Sebelumnya, Kadis Perdagangan Kota Medan, Syarief Armansyah Lubis dalam laporannya menjelaskan, pasar murah yang digelar dalam menyambut bulan puasa dan harin Raya Idul Fitri 1438 H, Pemko Medan mengalokasikan subsidi atas barang bahan pokok sekitar Rp.3,5 miliar.(SB/01/H)