27 Ranperda Dipaparkan, Larangan Minol Dihapus, PKS Walk Out

ParipurnaDPRD Medan tentang Ranperda (foto-SB/01)

Sentralberita| Medan~ Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/3/2017).

Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Medan tahun 2017 Paul Mei Anton Simanjuntak dalam pemaparannya  mengungkapkan, 23 Ranperda diantara eksekutif dan empat Ranperda yang merupakan usulan inisiatif dari legislatif.

Dari 27 usulan, Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol dihapuskan. Penghapusan ini membuat fraksi PKS walk out dari rapat.

“Kami (Fraksi PKS) walk out karena Ranperda Tentang Larangan  minuman beralkohol dihapuskan,” ujar M Nasir dari Fraksi PKS yang diikuti oleh anggota PKS lainnya.

Sementara itu,  menanggapi bahwa sebelumnya Perda Kota Medan mengenai pengendalian alkohol sudah ada.

Baca Juga :  Effendy Pohan Harapkan NU Terus Bersinergi dengan Pemerintah Sukseskan Pembangunan

Hal yang senada juga disampaikan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ia mengatakan bahwa seluruh fraksi kecuali PKS setuju dengan pengendalian minuman beralkohol dan bukan untuk melakukan pelarangan.

Paul justru berdalih bahwa pagi sebelum Rapat Paripurna dilaksanakan, Fraksi PKS baru saja melakukan penandatanganan usulan Perda Larangan Minuman Beralkohol beserta naskah akademisnya. (SB/01)

 

 

Tinggalkan Balasan

-->