Sumut Peringkat Ketiga Terbanyak Laporkan Dugaan Pelanggaran KEPPH

Sentralberita-Medan~ Sepanjang tahun 2016, Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah ketiga terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY) RI
Sumatera Utara yang tepat berada di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 160 laporan, urai Farid Wajdi, juru bicara Komisi Yudisial RI  disela sela peresmian Kantor Penghubung Komisi Yudisial Perwakilan Sumut dii Jalan STM Kota Medan, Kamis (2/3).
 Faried Wajdi yang mendampingi Ketua KY, Aidhul Fitri menyebutkan, Jumlah ini sekitar 9,51 persen dari keseluruhan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial yang berjumlah 1682.
Dibanding dengan tahun 2015, Sumut juga ada di posisi ketiga dengan jumlah laporan sebanyak 143 laporan atau sekitar 9,59 persen dari seluruh jumlah laporan yang diterima KY (1491 laporan).
Untuk periode s.d 31 Januari 2017, Provinsi Sumatera Utara menempati posisi keempat yaitu sebanyak 9 laporan yang diduga melanggar KEPPH.
Sementara potret daerah tiga teratas secara berturut-turut adalah DKI Jakarta (32 laporan), Jawa Timur (18 laporan), dan Jawa Barat (10 laporan).
Jubir KY, Faried Wajdi menambahkan KY menerima laporan dugaaan pelanggaran KEPPH sebanyak 132 laporan pada periode Januari 2017. Keseluruhan laporan yang diterima KY selanjutnya akan dianalisis untuk menelaah dan mengidentifikasi apakah laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran KEPPH.
Dari 416 laporan yang diregister pada tahun 2016, laporan yang sudah selesai dianalisis sebanyak 218 laporan, sisanya sebanyak 198 laporan belum selesai analisis. Pada tahun 2016 juga terdapat 117 laporan yang merupakan berkas tahun sebelumnya yang telah diregister dan dianalisis namun belum diproses lebih lanjut. Sehingga total pada tahun 2016 terdapat 335 laporan yang sudah selesai dianalisis dan harus ditangani lebih lanjut.
Dari 335 laporan masyarakat yang sudah selesai dianalisis, sebanyak 320 laporan telah dilakukan sidang panel/pleno, dengan hasil: 118 laporan yang dapat ditindaklanjuti dan 202 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Apabila ada laporan yang terindikasi pelanggaran KEPPH akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli, dan/atau terlapor. Sepanjang tahun 2016, Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap 570 orang yang terdiri dari 93 orang terlapor, 112 orang pelapor, 337 orang saksi, dan 28 orang kuasa pelapor.
Khusus di wilayah Sumatera Utara, Komisi Yudisial telah memeriksa sebanyak 78 orang yang terdiri dari 8 orang terlapor, 17 orang pelapor, 46 orang saksi, dan 7 orang kuasa pelapor.
Sepanjang tahun 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 87 orang hakim terlapor. Di wilayah Sumatera Utara, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi yang didominasi sanksi ringan terhadap 11 orang atau sekitar 12,64 persen dari total usulan sanksi.( SB/Anin)
Baca Juga :  Bukber di Warkop Jurnalis, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komit Berantas 3C dan  Sinergitas Polri dan Media Harus Dirawat

Tinggalkan Balasan

-->