Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka
Sentralberita| Jakarta~ Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (30/01), dalam kasus dugaan penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
“Sudah bisa memenuhi pasal 154 A di KUHP dan pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator. Hasil gelar perkara hari ini (Senin) seluruhnya sudah masuk unsur. Seluruh alat bukti yang cukup sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi kepada Rizieq Shihab kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusril Yunus, kepada para wartawan di Bandung, termasuk Julia Alazka.
Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.
Laporan media di Indonesia menyebutkan video rekaman tersebut sudah beredar sekitar dua tahun ini, namun Sukmawati baru mendapatkannya beberapa bulan lalu.
Polisi menjelaskan bahwa mereka melakukan pemeriksaan terhadap tak kurang dari 18 saksi, termasuk saksi pakar sejarah, filsafat, bahasa, dan hukum pidana. Menurut rencana, pemanggilan Rizieq sebagai tersangka akan dilayangkan dalam waktu dekat.
106635 70478For some cause the picture just isnt loading appropriately, is at this time there an problem? 313700