125 Orang Terjaring, 76 Diantaranya Perempuan RRC di Malam Tahun Baru

Sentralberita| Jakarta~Sebanyak 76 perempuan berkewarnegaraan RRC, 49 WNA dari berbagai negara, seperti Italy, India, Prancis, Guinea, Australia, Hongkong, dan lainnya diamankan dalam penertiban dan pengamanan malam tahun baru.
“Sehingga, orang asing yang telah terjaring dalam operasi pengawasan orang asing berjumlah 125,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh.
Menurutnya, dalam operasi yang dilakukan di Jakarta telah diamankan 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat China dengan rentang usia 18 hingga 30 tahun.
“Melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta Pekerja Seks Komersial (PSK),” ujar Yurod dalam konferensi pers di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Tarif yang dipatok untuk 76 perempuan tersebut berkisar Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. Mereka terjaring dari tiga tempat hiburan di Jakarta.
Turut diamankan barang bukti berupa 92 paspor kewarganegaraan RRC, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sekitar Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi
Selain Ditjen Imigrasi, beberapa kantor imigrasi juga menggelar operasi serupa yang menjaring. 49 WNA dari berbagai negara, seperti Italy, India, Prancis, Guinea, Australia, Hongkong, dan lainnya.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahum 2011 tentang Keimigrasian. Yurod menjelaskan, pasal yang dilanggar bervariasi. Mulai dari overstay, tidak dapat menunjukan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (SB/01/Kom).

Pingback: ethereum news