Kadis TRTB Medan : “Kalau Dana P-APBD 2016 Cair, Kami Mainkan Pembongkaran Reklame Lagi”

ilhamsyahSentralberita| Medan~ Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syamporno Pohan mengatakan sebagai tim penertiban papan reklame Pemerintah Kota (Pemko) Medan  akan kembali melakukan pembongkaran pada seluruh reklame bermasalah terutama yang berdiri di zona larangan di 13 ruas jalan di Kota Medan.
 
“Jadi disini kami, kalau dana P-APBD 2016 itu dicairkan segera, kami akan main lagi membongkar reklame-reklame bermasalah terebut,”kata Pohan menegaskan saat menerima kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Kota Medan di kantor Dinas TRTB Kota Medan, pada Rabu (16/11).
 
Artinya, menurut ketua tim penertiban papan reklame Pemko Medan ini bahwa komitmen pihaknya tetap sama, penertiban akan tetap dijalankan.
 
“Karena sudah beratus yang kita bongkar, kenapa pulak berhenti. Kalau pun kemarin berhenti, karena habis anggaran. Kalau P (APBD 2016) ini apa, saya main lagi,”tegasnya.
 
Diutarakan Pohan kembali, pada prinsipnya Pemko Medan mengacu kepada ketentuan dalam penertiban reklame tersebut. Bila kemudian pihak P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Kota Medan minta waktu dua tahun sekaligus menyelesaikan retribusinya dan selanjutnya dapat dibongkar.
 
“Saya ada aturan dalam penerbitan reklame ini, ada rambu-rambunya, silahkan mau minta 2 tahun, tapi ada dulu payung hukumnya. Silahkan dikaji dan dibahas, karena apa yang saya lakukan ini kajiannya sudah lama,”ungkapnya.

Sebelumnya, Ilhamsyah angota Komisi D DPRD Kota Medan menekankan kepada Kadis TRTB Kota Medan bahwa ada permintaan pihak P3I mereka dikasi kesempatan 2 tahun membayar retribusi selanjutnya pihak Pemko Medan dapat membongkar reklame milik mereka.(SB/01)
Baca Juga :  PDRB Medan Tumbuh 5,04 Persen, Berkat Kolaborasi Erat Antara Pemerintah dan Dunia Usaha

Tinggalkan Balasan

-->