DPRD Medan Hapus KORPRI Dalam Draft Ranperda Perangkat Daerah
Sentralberita|Medan~ Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat dihapus, mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188/3775/SJ tentang penyusunan peraturan daerah (Perda) perangkat daerah, DPRD Kota Medan melalui panitia khusus (Pansus) pembentukan dan susunan perangkat daerah kembali menghapus salah satu pendukung perangkat daerah yakni pada sekretariat dewan pengurus KORPRI.
“Itu dimungkinkan kita hapus, dikarenakan tak ada aturan pendukung yang mengatur keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI pada PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,”kata Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat pembahasan rapat pansus, Rabu (16/11/2016)
“Itu dimungkinkan kita hapus, dikarenakan tak ada aturan pendukung yang mengatur keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI pada PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,”kata Ketua Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, saat pembahasan rapat pansus, Rabu (16/11/2016)
Pihak badan organisasi tata laksana (Ortala) Pemko Medan menguatkan keberadaan sekretariatan dewan pengurus KORPRI melalui surat edaran dari Dewan Pengurus KORPRI pusat, namun menurut Bahrum itu tidak menjadi dasar, karena peraturan pemerintah sendiri tidak mengatur itu.
“Kita tanyakan apa dasarnya, kalau yang ada hanya surat edaran dari dewan pengurus KORPRI pusat, bukan disini mekanismenya, kita serius. Sebuah pasal tanpa aturan kita akan diminta pertanggungajawabannya,”ungkapnya.
Sikap tegas juga disampaikan anggota pansus, Andi Lumbangaol bahwa sebuah ketentuan yang diatur harus ada konsederannya. Bila, tiba-tiba masuk konsederannya tidak ada, apa dasar hukumnya ?.
Sementara, Pelaksana harian Kabag Ortala Pemko Medan, Sri Jumiati Harahap mengatakan, dewan pengurus sekretariatan memang bukan perangkat daerah menjadi beban APBD, hanya saja di negeri ini dimana-mana ada KORPRI, maka beda KORPRI dengan lembaga yang diatur peraturan daerah. (SB/01)