Eldin Diminta Mundur, Podomoro Harus Dibongkar

podomoroSentralberta|Medan~ Dzulmi Eldin diminta mundur dari jabatannya sebagai walikota Medan, karena dnilai melindungi Podomoro, seharusnya Podoromoro dibongkar karena menyimpang dan bermasalah.

“Kita Minta Podomoro dibongkar, Namun hingga saat ini tak sentuh hukum walau telah ada putusan Mahkamah Agung, karena itu kita meminta Eldin Mundur,”ujar Saharuddin dalam orasi  selaku koodinator aksi dalam unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbaraksu) dan Sugandi dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45), Kamis (3/11/2016) di depan Gedung Pemko Medan dan gedung DPRD Medan

Dalam pernyataan sikap dengan menggunakan spanduk, poster-poster kecaman terhadap podomoro dan Eldin, mereka menyatakan walikota kali ini bakal berurusan lagi dengan penegak hukum? Ditersangkakan? dan Ditahan?.

Baca Juga :  IMM Dukung Polda Sumut Wujudkan Pilkada Damai 2024

Disebutkan, substansi masalahnya karena surat keputusan walikota Medan  No. 645/299.K tentang izin mendirikan bangunan  dikeluarkan tanggal 24 Maret  2015 An PT Sinar Manera Deli, yang dinilai telah menbarak perda  kota Medan no.5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sementara Podomoro sudah dimula sejak awal tahun 2013.

Terhadap hal ini Pengadilan Tata Usaha Negera Medan mengeluarkan putusan Reg.No.I26/G/2015/PTUN-MDN tanggal 28 Oktober 2015, bersengketa antara Yayasan Citra Keadilan sebagai penggugat dan Walikota Medan sebagai tergugat I dan PT Sinar Menara Deli sebagai tergugat II.

Dalam putusan yang dimenangkan oleh penggugat dengan amar putusan antara lain: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan walikota Medan surat keputusan walikota Medan  No. 645/299.K tentang izin medirikan bangunan dikeluarkan  tanggal 24 Maret 2015 AN. PT Sinar Menara Deli.

Baca Juga :  Terkait Kasus Narkoba Diamankan Polres Tanjungbalai

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan walikota Medan No. 645/299.K tentang izin mendirikan bangunan tanggal 24 Maret 2015 AN. PT Sinar Menara Deli.

Setelah dari Pemko Medan berlanjut ke DPRD Medan. Pengunjuk rasa ini tidak diterima dua instansi tersebut. Mereka membakar ban dan membubarkan diri sementara ke Podomoro gagal berunjuk rasa. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->