kpk1Medan, (Sentralberita)-Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengemukakan, sesuai kewenangan penyidik Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.Tujuh tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019, terkait perkara penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (5/8/2016) sore, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (5/8/2016) mengemukan, penahanan dilakukan untuk tersangka Guntur Manurung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, Budiman Nadapdap ditahan di Rutan Negara Salemba dan Muhammad Affan (MA) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.

Untuk tersangka Parluhutan Siregar ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat, Zulkifli Effendi Siregar dan Bustami ditahan di Rutan Salemba dan Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ketujuh Anggota DPRD Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (semasa aktif).

Baca Juga :  Insiden Intimidasi Jurnalis di Kantor Gubsu, FWP Desak Penertiban

Kasus suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013 dan pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi Anggota Dewan pada tahun 2015.

Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SB/01)