KPK: Sumut Tingkat Kepatuhannya Secara Nasional Peringkat 31
Medan, (Sentralberita)-Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Ariawan mengakui secara umum di Sumut tingkat kepatuhan masih rendah.
“Secara Nasional, Sumut peringkat 31 dari 34 provinsi tingkat kepatuhannya,” sebut Kunto, Rabu (1/6/2016) di Medan.
Selain assistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN, rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari juga akan mendorong penetapan regulasi LHKPN di kabupaten/kota khusus Sekda, Inspektur, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut.
Menurut Kunto dengan LHKPN ini akan diketahui perkembangan kekayaan para penyelenggara dimaksud apakah masih sesuai denganaturan.
Dalam kesempatan itu, pihak KPK memberikan arahan dan asistensi kepada para sekretaris daerah, inspektur dan direktur kepatuhan PT Bank Sumut untuk mengisi LHKPN dengan benar sebelum diserahkan ke KPK. (SB/01)