Cacat Hukum, AMPPI Desak Batalkan Semua Hasil Seleksi KPID Sumut
Medan, (Sentralberita) – Proses seleksi calon komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 dipastikan cacat hukum. Selain tidak mematuhi putusan PTUN dan PT TUN Medan, juga tidak transparan dan melecehkan Kemendagri.
“Kuat dugaan Komisi A DPRD Sumut sudah dibayar hingga memaksakan proses seleksi yang bertentangan dengan putusan hukum dan surat Kemendagri,” kata koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Penyiaran Indonesia (AMPPI) Rizky Hasibuan, dalam aksi demo di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (30/5/2016).
Penetapan PTUN Medan tanggal 4 November 2015 yang tercatat dalam regsitrasi gugatan Nomor 37/G/2015/PTUN Medan, menetapkan penundaan usulan revisi Pansel KPID yang diterima Komisi A DPRD Sumut. Mirisnya, penetapan ini tidak digubris. Merasa kebal hukum, Komisi A DPRD Sumut dengan arogansinya menunjuk Pansel KPID usulan Mutia Atiqah yang nyata cacat hukum.
“DPRD Sumut khususnya Komisi A memang kebal hukum. Terbukti menerima suap dari Gatot, mereka belum juga ditahan. Bahkan, ada dalam proses pidana lainnya, juga tidak ditahan,” sesal Rizky.
Sikap Komisi A DPRD Sumut yang bengal terhadap hukum sempat membuat PTUN Medan gerah. Ketua PTUN Medan kembali menerbitkan surat peringatan nomor W 1. TUN 1-298/AT.02.07/III/2016 kepada para pihak yang tetap melaksanakan proses seleksi KPID Sumut agar mematuhi dan menghormati putusan PTUN tertanggal 4 November 2015.
Surat peringatan ini diterbitkan menyusul putusan PTTUN Medan tanggal 11 Maret 2016 yang menguatkan penetapan PTUN Medan memenangkan gugatan Abdul Haris Nasution melawan Mutia Atiqah.
“Demi menjaga marwah dan wibawa DPRD Sumut serta Gubernur Sumatera Utara, maka lembaga eksekutif dan legislatif harus membatalkan semua hasil seleksi dan rapat pleno Komisi A DPRD Sumut,” pungkas Rizky.Alasan membatalkan sangat kuat. Selain putusan PTUN dan PTTUN Medan, juga surat dari Kementerian Dalam Negeri No 489/1770/S.J tertanggal 13 Mei 2016 yang isinya mewajibkan para pihak terkait mematuhi dan melaksanakan penetapan PTUN Medan.Akhirnya, aksi demo diterima dua Anggota DPRD Sumut, masing-masing Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Richard dari Fraksi Gerindra. Kedua Anggota Dewan ini berjanji akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.Sebelumnya, seorang calon komisioner KPID Sumut Selamet Widodo mengakui sistem pemilihan yang dilakukan oleh Komisi A sangat jauh dari harapan demokrasi. Cara-cara yang dilakukan dalam pemilihan bukan untuk memperbaiki KPID Sumut, malah sebaliknya.
“Sebagai calon KPID, saya merasa aneh cara-cara yang diambil oleh Komisi A, sungguh mereka mengutamakan yang diduga mau membayar daripada rekam jejak, program, kualitas, dan niat tulus calon yang benar-benar akan memperbaiki KPID,” ujarnya kepada wartawan.
Selamet Widodo juga mempertanyakan integritas para anggota Komisi A DPRD Sumut yang dinilainya tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki KPID Sumut. “Sungguh moralnya dipertanyakan, sudah jelas incumbent yang sudah gagal dan membawa nama KPID buruk, kok masih dipilih lagi. Ini kejahatan moral luar biasa yang dilakukan sebagian anggota Komisi A. Transparan yang selalu didengungkan oleh anggota dewan yang terhormat, hanya tong kosong,” sebutnya.
Kalau mau transparan, lanjut Selamet, sebaiknya pemilihan dilakukan secara terbuka di hadapan para calon KPID dan media. “Bukan
dengan cara rapat pleno. Rapat pleno hanya digunakan untuk kompromi dan deal-deal saja. Dan program uji publik hanya dipakai supaya dianggap transparan saja, saya kira surat-surat yang masuk ke PO Box 1030 Medan hanya dimasukkan ke tong sampah, nggak dibaca maupun sebagai bahan pertimbangan,” cetusnya.
Menurutnya, masyarakat sudah paham dengan trik-trik dan tipu daya politik. Jadi ke depannya jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini, dan seharusnya komisi A DPRD Sumut merasa malu dengan apa yang sudah mereka lakukan kepada masyarakat Sumatera Utara. (SB/01)