Buntut Penertiban Pedagang Sutomo, Pemko Medan Dilaporkan ke Komnas HAM

pedagangMedan, (Sentralberita)– Perselisihan antara pedagang  Sutomo dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memanas. Pasalnya,  LSM KPK  yang mendampingi pedagang Sutomo melaporkan tindakan anarkis petugas Satpol PP ke Komnas HAM.

“Kami sudah laporkan peristiwa ini, dalam waktu dekat Komnas HAM akan turun ke Medan untuk melihat situasi yang sebenarnya,”kata Ketua LSM KPK, Indra saat mengadukan nasib pedagang Sutomo kepada Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan di ruang rapat Komisi C, Rabu (18/5) sore.

Indra menekankan agar Pemko Medan untuk tidak sesuka hati dalam bersikap kepada para pedagang. Bahkan, ia juga meminta agar  Pemko Medan untuk menghentikan proses relokasi ke Pasar Induk Lau Cih.

“Pedagang tidak mau direlokasi, pedagang ingin ditata,”katanya.

Esterida Br Marpaung, Pedagang Ikan di Jalan Veteran mengungkapkan kisahnya yang selalu ketakutan ketika berjualan dalam kurun waktu satu tahun terakir. Karena, sewaktu berjualan dirinya selalu dihantui rasa takut.

Baca Juga :  Cordela Express Marelan Medan Tawarkan Fasilitas Nyaman

Bakan, wanita yang sudah 40 tahun berjualan itupun mengaku uangnya sempat dirampok atau dirampas oleh petugas Satpol PP. “Uang saya didalam plastikpun ikut diambil petugas,”ketusnya.

Proses penertiban selama ini, lanjut dia, juga sudah ditunggani oleh oknum-oknum preman. Padahal selama ini para pedagang sudah memberikan kontribusi atau membayar retribusi kepada pemerintah melalui preman pasar.“Kalau dari dulu tidak resmi kenapa dikutipi uang,”urainya.

Pedagang Cabai, Agustina Br Sianipar menyampaikan keluhannya akibat penertiban yang dipaksakan oleh Satpol PP Medan. “Anak saya tidak bisa lanjut kuliah, jangankan untuk bayar uang kuliah anak, untuk makan sehari-hari saja sudah susah. Tidak ada lagi ikan, tidak ada lagi susu, kami sekeluarga hanya bisa makan tahu tempe,”tuturnya sambil bercucuran air mata.

Pedagang Jeruk, Seiya Br Ginting mengatakan bahwa pihaknya sudah berinisiatif untuk pindah berjualan ke Olimpia. Sayangnya, petugas Satpol PP tetap melakukan pelarangan. Akibatnya, jeruk satu mobil yang berisikan 35 keranjang seberat 2 ton yang biasanya habis dalam satu hari, baru bisa terjual habis 5 hari, dan banyak jeruk yang sudah membusuk,”akunya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Dirjen Migas ESDM Gelar Sosialisasi Verifikasi Volume Isi Ulang LPG 3 KG

“Kalau begini ceritanya, pedagang siap tumpah darah. Matipun kami mau, asalkan memperjuankan kepentingan orang banyak,”timpal Ridwan Sitanggang, sesama pedagang jeruk.

Ridwan mengaku sudah berjualan di kawasan Sutomo sejak 1990. “Jadi kami tidak terima disebut pedagang musiman, kami ini pedagang asli, malah yang pindah ke lau cih itu kebanyakan pedagang baru,”imbuhnya.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyatakan keperihatinannya kepada para pedagang. Secara pribadi, ia sudah menyebut bahwa penertiban pedagang Sutomo harus segera dihentikan.

Komisi terkait, kata dia, masih belum menjadwalkan atau belum memberikan kepastian terkati keluhan para pedagang. “Sewaktu pedagang berdemo,saya yang menerima langsung. Tapi masalah ini bukan di Komisi C, kita akan mendesak agar komisi terkait menjadwalkan dan memfasilitasi pertemuan pedagang dengan Pemko Medan,”ujar Politisi PDIP itu. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->