38 Tahun Berjuang, Akhirnya Sertifikasi Lahan MUI Medan itu Terwujud
Medan, (Sentralberita)- Setelah menunggu selama 38 tahun untuk mendapat legalisasi terhadap lahan tanah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan seluas 478 meter persegi yang berlokasi di Jalan Amaliun Kelurahah Kotamatsum III Kecamatan Medan Kota, berjuang dan mencari alas dasar hak tanah untuk diproses guna mendapatkan sertifikat, hari ini Selesa (26/4) lahan kantor MUI tersebut telah bersertifikasi wakaf, sertifikat ini langsung diserahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Sudarsono MM kepada ketua MUI Kota Medan Prof DR HM Hatta selaku nazir tanah wakaf kantor MUI Medan.
Acara penyerahan sertifikat tersebut juga dirangkai dengan peresmian pembangunan gedung baru MUI yang berada di didepan gedung lama dengan bangunan dua lantai, hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Sudarsono MM, Kepala BPN Kota Medan Musriadi, sejumlah ulama di Kota Medan para Ketua MUI Kecamatan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kecamatan Medan Kota.
Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap atas hak kepemilikan tanah kantor MUI, sehingga memperoleh status hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan penyerahan sertifikat ini MUI dapat maksimal mempergunakan bagunan kantor ini guna melakukan dakwah, pembinaan umat dan kegiatan yang menyangkut kemaslahatan umat di Kota Medan.
Ahkyar berharap dengan sertifikat ini semua pihak harus menjaganya dengan baik, sertifikat tanah sangat menentukan status hukum kepemilikan agar tidak ada masalah atau sengketa dikemudia hari. Pemerinrah Kota Medan juga sedang menginventarisir seluruh lahan kantor dilingkungan Pemko yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah untuk segera mangajukan kepada BPN Provinsi Sumatera Utara agar diterbitkan setifikatnya.
“ Pemko Medan memiliki asset tidak bergerak hampir 6000 persil dengan awal perolehannya bermacam proses, ada dibeli ganti rugi, penyerahan dari masyarakat, pemberian dari pemerintah provsu dan pemerintah pusat dan segala macam proses lainnya, pemerintah kota sedang melalukan legalisasi sertifikat terhadap asset tersebut, saat ini sedang dalam proses dan ini terus dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan semua hak alas dasar. “ ujar Ahkyar
Ketua MUI Kota Medan Prof DR HM Hatta mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan hari yang bersjarah karena selama 38 tahun pihak MUI kota Medan mencari alas hak dasar terhadap kepemilikan lahan kantor MUI ini, pasalnya pada 1976 MUI Kota Medan telah membeli lahan ini dengan harga Rp 12 juta, transaksi jual beli lahan ini dilakukan saat kepengurusan MUI diera 1978 tersebut.
“ Kami akui memang untuk mencari hak alas dasar terhadap lahan ini cukup sulit sekali, selama 38 tahun terus berjuang untuk memproleh sertifikat, Alhamdullilah setelah kami mengecek ke BPN Sumut dan mendapat dukungan Kakanwil BPN Wilayah Sumut maka hari ini Kantor MUI Medan memiliki sertifikat wakaf, “ ujar Hatta.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat wakaf yang dimilki kantor MUI ini maka prinsip-prinsip wakaf sudah jelas tidak bisa diperjual belikan, dihibahkan juga tidak bisa dipindah alihkan sampai kiamat, dengan adanya sertifikat ini MUI Kota Medan bertambah besar pembinaan umat dapat terus dilakukan tanpa ada halangan dan Kota Medan menjadi kota yang baik. (SB/01/D)