Bando & Baliho Tanpa Izin Dibongkar

ApelMedan, (Sentralberita)- Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali beraksi, Selasa (19/4). Dua unit papan reklame jenis bando dan baliho dibongkar di dua lokasi berbeda. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame ini ditengarai  didirikan  di wilayah yang tidak dibenarkan atau menyimpang dan menyalhi estetika  maupun telah habis masa izinnya di wilayah Kota Medan.

Pembongkaran dilakukan bersamaan, sebagian tim gabungan membongkar papan reklame jenis bandi berukuran 7 x 20 meter di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, sedangkan sebagian lagi membongkar papan reklame jenis baliho berukuran  4 x 6 meter di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Candi Mendut.

Sebelum pembongkaran dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel dipimpin langsung Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin  S MSi didampingi Wakil Wali Kota serta sejumlah pimpinan SKPD. Wali Kota mengingatkan, penertiban  papan reklame ini dilakukan dalam rangka menata Kota Medan sekaligus menegakkan peraturan.“Penertiban papan reklame ini bukanlah arogansi melainkan untuk menyahuti keluhan warga. Untuk itu pada saat melakukan penertiban, jaga terus kebersamaan dan jangan mau diadu domba oleh siapapun. Jadi laksanakanlah tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Wali Kota. Di kesempatan itu Eldin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim gabungan, sebab mereka merelakan waktunya meninggalkan keluarga untuk melaksanakan tugas  guna menata wajah Kota Medan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya. “Jadi saya sangat mengapresiasi atas kesiapan bapak-bapak dan ibu-ibu mendukung penertiban ini,” ungkapnya.. (SB/01/H)

Baca Juga :  Negosiasi Alot, Massa Unjuk Rasa Tidak Dapat Bertemu Anggota DPRD Sumut, Keranda Mayat Ditinggal

Tinggalkan Balasan

-->