Taspen Serahkan THT Wali Kota Medan
Medan, (Sentralberita)- PT Taspen (Persero) Cabang Medan menyerahkan klaim otomatis Tabungan Hari Tua (THT) kepada Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi. Penyerahan THT diserahkan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Medan, Robin Taronggal Siahaan di rumah dinas Wali Kota, Jalan Sudirman Medan, Kamis (7/4).
Menurut Robin, THT yang diberikan saat ini kepada Wali Kota ketika beliau menjabat Wakil Walikota dan kemudian dilantik menjadi Wali Kota defenitif periode 2010 – 2015. Artinya, setiap periode itu Wali Kota dan Wakilnya memiliki hak THT Taspen.
“Pemberian THT ini diberikan setelah masa periode Wali Kota dan Wakil Wali Kota habis. Artinya, setelah 5 tahun menjabat baru klaim otomotis ini pihak Taspen diberikan”, katanya.
Kunjungan sekaligus pemberian THT dari PT Taspen Cabang Medan ini disambut hangat Wali Kota didampingi Kepala BKD Kota Medan, M Lahum Lubis dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Irwan Ritonga. Selain itu Eldin juga memberikan apresiasi, sebab PT Taspenmelakukan jemput bola menyerahkan haknya dalam bentuk THT.
“Terima kasih atas penyerahan THT ini, saya sangat mengapresiasi atas kedatangan PT Taspen yang memberikan langsung THT saya sebagai Wakil Wali Kota dan Wali Kota defenitif periode yang lalu, ” kata Eldin.
Menurut Eldin, penyerahan langsung THT ini sangat membantu, sebab PT Taspen sudah memberi tahu tentang hak dan kewajibannya. Oleh karenanya upaya PT Taspen, baik pendekatan maupun pelayanan dapat terus ditingkatkan.
” Saya berharap PT Taspen terus melakukan pengembangan produk dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan peserta dalam mengurus haknya” harap Eldin.
Selanjutnya Robin menjelaskan kepada Wali Kota bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang selama ini terdaftar sebagai peserta di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan, kini sudah dialihkan atau ditangani PT Taspen.
“Pengalihan dari BPJS ke Taspen ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN, yang berlaku surut mulai Juli 2015 kemarin. Pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada aparatur negara sesuai PP ini,” pungkasnya,(SB/01/H)