KPK Diminta Tegas terhadap Status DPRD
Medan, (Sentralberita)- DPRD Sumut sampaikan keberadaannya sebagai anggota dewan terhormat namun kenyataannya tidak terhormat. Betapa tidak, statusnya disatu sisi seperti PNS sisi lain seperti outsorcing.
“Kami menjadi DPRD ini dipilih oleh rakyat, sehingga dipanggil dewan terhormat, tapi kenyataannya tidak terhormat, jika demikian dihapus saja panggilan dewan terhormat itu, “ujar Arivai Tambunan saat pertemuan dengan pihak KPK, Kamis (31/3/2016) di DPRD Sumut.
Dihadapan Tim KPK Adlinsyah Nasution, Ambarita Damanik, Eva dan manurung, Rivai Tambunan dari praksi PAN itu mengungkapkan, satus mereka seperti PNS terutama dalam perjalanan dinas yang harus menyediakan bukti-bukti penggunaan dana perjalanan sekecil-kecilnya.
“Sistem bagi kami DPRD ini harus dibenahi karena kami DPRD yang dipilih oleh rakyat dan berasal dari partai politik,”ujarnya.
Dia meminta kepada KPK agar kembali membuat sistem lumpsum dan bukan highcost. “Saya rasa lebih besar lagi biaya yang dikeluarkan highcost daripada lumpsum,”ujarnya.
KPK menyambutnya dengan baik dan akan menyampaikannya dengan pihak keuangan. Dan pada tanggal 14 April mendatang ini akan melakukan Rakor dengan .berbagai pihak yang terkait dengan penggunaan keuangan.seperti BPK, Mendagri dan Menteri Keuangan.
“Kita akan libatkan DPRD dalam Rakor nantinya, kita cari .jalan yang terbaik, ujar Ambarita Damanik seraya menyampaikan KPK telah berhasil mendorong penagihan pajak hasil sangat efekti. (SB/01)