TRTB Medan Biarkan IBC Langgar Aturan
Medan, (Sentralberita)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan pembiayaran terhadap bangunan Ismaliyah Busines Centre (IBC) walau terbukti melanggar aturan.
Hal ini diketahui setelah pihak Komisi D DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi, Sabar Syamsurya Sitepu bersama Paul Mei Anton Simanjuntak,Daniel Pinem,Ahmad Arief,Ilhamsyah,Sahat Simbolon,Selasa (8/3) dikawasan Jalan Ismaliyah Medan turun melihat langsung setelah mendapat laporan masyarakat.
Dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bangunan yang berjumlah 20 unit bangunan minimalis tidak sesuai dimana bangunan seharusnya hanya dua tingkat,tapi faktanya malah didirikan tiga tingkat.
Saat itu Indra perwakilan Dinas TRTB Kota Medan tak banyak bicara setelah melihat adanya temuan dewan tersebut karena telah menyalahi aturan. (SB/01)