Abaikan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1962, Perusahaan Daerah di Sumut “Terhutang Zakat”
Medan, (Semtralberita)- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumut akan menyelenggarakan Diskusi Publik terkait BUMD yang mengabaikan amanat undang-undang No. 5 Tahun 1962, dengan tema, “Aktualisasi Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1962, BUMD Mengabaikan?”Pasal 25 Ayat 2 point B yang menegaskan bahwa perusahaan daerah modalnya untuk sebagian terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan setelah dikeluarkan zakat. Tetapi, hingga saat ini belum ada laporan pertanggung jawaban penyaluran zakat tersebut.Faisal Fariz, Ketua DPD IMM Sumut yang diamanatkan sebagai ketua panitia memaparkan, tujuan kegiatan untuk meluruskan kiblat bangsa dan sebagai kegiatan pra milad IMM serta langkah awal Jihad Konstitusi IMM.Diskusi ini diisi oleh beberapa narasumber, diantaranya adalah PW Muhammadiyah Sumut, Praktisi Hukum (Abdul Hakim Siagian), pengamat sosial (shohibul Anshor Siregar), Akademisi (Azhari Akmal Tarigan), Komisi C dan perwakilan BUMD di Sumut yang hari ini masih menunggu konfirmasi kesiapan.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPD IMM Sumut, Budi Setiawan Siregar mengatakan, “Kita akan mengawal kegiatan ini hingga tuntas tentang kejelasan UU No. 5 Tahun 1962 yang didalamnya ada persoalan zakat yang masih menjadi perdebatan banyak pihak”.Acara diskusi publik ini diselenggarakan, Rabu (17/2) di Aula Gedung Dakwah, PW Muhammadiyah, Jalan Sisingamangaraja No. 136, Medan pukul 13.30. Kegiatan ini adalah serangkaian menuuju Milad Ke 52 Tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.(SB/01)