Korupsi Rp 4,8 M, Kadisdik Sumut Langsung Ditahan
Medan (SentralBerita)-Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Utara, Masri, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik pidsus yang berlangsung dari Pukul 09.00 hingga 15.00 Wib dilantai dua Kejari Medan, Kamis (04/02/2016).
“Atas saran penyidik, maka Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara, Masri tersangka kasus korupsi pengadaan alat peraga dan mesin di SMKN Binaan Pemprovsu dilakukan penahanan,” ini disampaikan Kajari Medan, Samsuri kepada wartawan.
Lebih lanjut, Samsuri mengatakan bahwa Masri dinilai tidak kooperatif dimana pada saat panggilan ketiga tidak hadir dengan alasan sakit bahkan pada panggilan keempat atau sekarang ini, Masri juga menyatakan sakit, namun saat penyidik menanyakan 30 pertanyaan kepada tersangka ternyata mampu dijawab.
Kajari Medan juga menyatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka memang bersikeras tidak menandatangani berita acara pemeriksaan, namun karena ada surat perintah penahanan maka yang bersangkutan langsung dibawa dan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.
Begitu pula untuk kedua tersangka yakni, Kepala SMKN Binaan Pemprovsu Sumut, M Rais bersama Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan tengah dalam pemberkasan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kajari Medan menyatakan dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan mesin di SMKN Binaan Provsu, yang merugikan negara Rp 4,83 juta yang berasal dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 11,57 miliar tersebut, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus ini.
Menyikapi, adanya protes yang disampaikan syafrinul yang diajukan PH Masri akan memprapidkan Kejari Medan atas penahanan Masri dengan alasan kondisi kesehatan, Kajari Medan, Samsuri mempersilahkan untuk mengajukan tersebut karena itu adalah haknya mereka.
Dimana penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur, dimana kondisi Masri dalam kondisi sehat, bahkan Masri datang ke Kejari Medan, tanpa dilakukan penjemputan oleh penyidik. (SB/Anin/Diur/01)