Plt Gubsu Harapkan Pers Harus Memiliki Badan Hukum dan SPS Punya Kewibawaan

Pengurus SPS Sumut audiensi dengan Plt Gubu, Rabu (foto-ist)
Pengurus SPS Sumut audiensi dengan Plt Gubu, Rabu (foto-ist)

Medan, Sentralberita)-Plt Gubsu juga mengatakan Pers sebagai perusahaan tentunya harus memiliki badan hukum dan memperhatikan apa-apa yang menjadi hak dari anggotanya serta memberi pemahaman apa yang termaktub dalam undang-undang pers kepada anggotanya.

“Kedepannya SPS diharapkan mempunyai kewibawaan yang lebih tinggi dibandingkan organisasi-organisasi pers lainnya,” ujar Plt Gubsu saat menerima pengurus SPS Sumut, Rabu (27/1/16)

Selain itu Plt Gubsu juga berharap kepada SPS dapat menjadi contoh bagi SPS-SPS yang ada di Indonesia. Karena SPS Sumut mendapat penghargaan cabang SPS terbaik se-Indonesia.

Kepada Pengurus yang baru saja terpilih Plt Gubsu mengucapkan selamat dan berharap kepada pengurus yang baru terpilih dan terus bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Pengurus baru diharapkan akan memberikan kemajuan didunia pers khususnya SPS,” tutupnya.

Baca Juga :  DPD Ikaboga Sumut Akan Menjalin Kerjasama dengan Dinas Koperasi

Sementara ketua SPS terpilih Farianda Putra Sinik pada audiensi tersebut melaporkan bahwa kepengurusan SPS Cabang Sumut periode 2016-2020 telah terbentuk dalam Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Ga­ruda Plaza Medan, Selasa (26/01/2016.

Susunan pengurus SPS Cabang Sumut periode 2016-2020 terdiri atas Penasihat H.Teruna Jasa Said (Waspada), H.M.Zaki Abdullah (Berita Sore), Supandi Kusuma (Analisa), Immanuel Panggabean (SIB), dan T.Hasyim (Metro 24).

Ketua H.Fa­rianda Putra Sinik,SE (Medan Pos), Wakil Ketua Andi Laksana Said (Waspada), Sujito Sukirman (Analisa), Dessy Fifi Septiani,SE (Gebrak), dan M.Erwin Siregar (Berita So­re). Sekretaris Mhd.Syahril (Realitas), Wakil Sekretaris Rianto Aghly, SH ( Sumut 24), Bendahara H.Baharuddin (Andalas) dan Wakil Bendahara Asih Astuti (Sumut Pos). (SB/01)

Baca Juga :  Dirlantas Poldasu: Optimalkan Terminal Amplas

 

Tinggalkan Balasan

-->