RS Royal Prima Medan Tak Pantas Sandang Gelar tipe B
Medan, (Sentralberita)- Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan dianggap tidak pantas. menyandang gelar sebagai RS tipe B. Pasalnya, RS itu belum bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini terungkap dalam kunjungan komisi B DPRD Medan, Jumat (15/1) di RS Royal Prima di jalan Ayahanda, Medan.
Politisi PKS itu mengatakan dirinya mendapat laporan bahwa ada pasien BPJS yang tidak dilayani. Sementara pasien tersbeut sudah menunggu berjam-jam lamanya. Tak hanya itu, RS Royal Prima juga tidak menjaga kehigienisan makanan pasien, dimana ada lintah dan belatung di dalamnya. Ini diduga dari pencucian sayuran yang tidak bersih.
Hal buruk lainnya juga dirasakan oleh dirinya sendiri. Pada akhir Desember 2015 lalu, istrinya harus dirawat di rumah sakit. Mnegira RS Royal Prima bisa memberikan pelayanan terbaik, Rajudin pun membawa sang isteri ke sana. Namun sayangnya, sang isteri tidak mendapat kunjungan dari dokter. Hingga akhrinya pada 1 Januari, ia membawa sang isteri berobat ke rumahs sakit yang lainnya.
Keluhan lain juga terujar dari anggota dewan lainnya, Bahrumsyah. Sambil menunjukkan bukti administrasi dari RS Royal Prima, ia meneceritakan adanya seorang pasien miskin bernama Aida yang mendapat perlaukan buruk di RS Royal Prima. Pasien tersebut dirawat pada tanggal 24 Desember 2015 lalu. Saat itu ia dirawat tidak menggunakan BPJS Kesehatan karena masih dalam proses pengurusan. Karena itulah, pasien diberikan waktu selama 3 hari untuk mengurus itu semua.
Namun sayangnya ia meninggal keesokan harinya. Celakanya, Jenazah Aida sempat ditahan oleh pihak RS karena belum membayar biaya perobatan sebesar Rp 6 juta. Susah payah, akhirnya keluarga berhasil mengumpulkan sejumlah uang yang diminta. Jenazah Aida pun dibawa pulang dan keluarganya dijanjikan pihak RS bahwa uang tersbeut bisa.
Tanggal 28 Desember, surat rekomendasi pun keluar. Pihak keluarga dengan penuh harap datang ke RS untuk menebus uang sebesar Rp 6 juta itu. Tapi pihak RS ingkar janji. Dengan beribu alasana pihak RS mengatakan uang etrsbeut tidak bisa dicairkan kembali. Takut ditangkap KPK katanya. Aneh memang.
“ Kalau udah keluar katanya bisa diklaim. Tapi samapai sekarang barang itu (uang Rp 6 juta) tak juga keluar. Katanya wah kami enggak bisa nanti bisa ditangkap KPK katanya. Tolong ibu Wadir (Wakil Direktur) jelaskan kenap bisa begini,”tanya Bahrumsyah kepada Rosita Ginting, selaku Wadir Keuangan RS Royal prima yang hadir dalam pertemuan itu.
Hadir dalam pertemuan tersebut, ketua komisi B, Surianto, dan anggota komisi B lainnya. Diantaranya, Irsal Fikri, Modesta, Ratna Sitepu, dan Edward Hutabarat. Dirgo Dirmasnyah hadir mewakil Dinkes kota Medan dan Kasi K3 Dinsosnaker kota Medan, Rosmalina Dewi. (SB/01))