Penyelenggara Kegiatan Olahraga ‘Ilegal’ Harus Ditindak Tegas
Jakarta, (Sentralberita)- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Polri diminta menindak tegas penyelenggara kegiatan olahraga ‘ilegal’ yang menyalahi peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
“Kami mendukung KONI dan POLRI menindak tegas penyelenggara kegiatan Kejuaraan Nasional dan Pra Pon yang menyalahi UU SKN, termasuk rencana kegiatan Pra PON equestrian yang akan dilaksanakan Pordasi, induk cabor Pacuan Kuda, pada 16-18 Oktober di Denkavkud Parompong, Jabar,” ungkap anggota Komisi X DPR-RI, Yayuk Basuki dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Kamis (2/10).
Dia tegaskan, Komisi X mendukung penuh upaya Kemenpora, KONI, KOI dan Satlak Prima menindak tegas para oknum pengurus induk cabor prestasi yang terus memecah belah komunitas olah raga. Hal ini tidak hanya mengorbankan pembinaan atlet, tetapi juga sebagai bentuk ‘sabotase’ kepentingan negara pada ajang internasional seperti Sea Games, Asian Games dan Olimpiade.
Awal september lalu KONI Pusat telah menyurati KONI Provinsi se-indonesia tentang penegasan pembinaan dan penyelenggaraan cabor equestrian di Indonesia terkait PON XIX di Jawa Barat.
“KONI sudah tegas memilahnya, PB Pordasi sebagai penyelenggara cabor pacuan kuda dan PB EFI penyelenggara cabor Equestrian. Memakai kata Kejurnas ataupun Pra PON harus mengikuti regulasi pemerintah dan federasi internasional mulai dari hal perizinan, tehnis, kelas yang dipertandingkan hingga keselamatan atlet dan kuda,” terangnya. (SB/RMOL/01)