Ucok, Anak Guru Terdakwa Pelaku Cabul Di Kec Siabu Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
sentralberita | Madina ~ MTS alias Ucok,( 18)yang merupakan anak seorang guru MAN di kecamatan Siabu, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Ucok, terbukti bersalah secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak masih berusia 9 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 2 huruf b jo pasal 415 huruf b UURI 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Meminta kepada hakim tunggal yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, dipotong selama dalam tahanan”, ucap Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis SH di ruang Cakra I Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( PN) dalam sidang secara online, Senin (2/11/2026).
Keluarga Terdakwa Jebak Saksi
Sementara itu, sebelum pembacaan nota tuntutan,Muhammad Wahyu Batubara yang pada sidang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi meringankan menyampaikan surat pencabutan kesaksiannya.
Wahyu yang mengaku tidak begitu faham dengan persoalan tersebut merasa telah dijebak oleh ibu terdakwa yang memintanya sebagai saksi meringankan.
” Saya merasa dijebak, saya disuruh ikut kesini dan diajari mereka, saya tidak begitu faham persoalan ini”, ucap Wahyu usai kembali memberikan keterangan.
Menurut Wahyu, ia sebenarnya sangat mengecam tindakan tersebut, bahkan ia di hadapan hakim tunggal Olivia Pintha Stefanus Bakkara SH dengan tegas mengecam perbuatan terdakwa Ucok.
” Saya meminta agar nantinya hakim menghukum berat terdakwa ini, perbuatan ini sangat biadap”, ucapnya.
Diketahui, perbuatan bejad terdakwa Ucok yang melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap korban dilakukannya di rumahnya pada 21 Agustus 2026 lalu.
Saat itu korban dengan beberapa temannya datang menonton televisi di rumah terdakwa.
Hanya beberapa, terdakwa yang sudah tak tahan, memanggil korban ke kamarnya dan lalu meminta korban membuka seluruh pakaiannya dan berbaring di ranjang.
Saat itulah terdakwa melapmpiaskan nafsu bejadnya dengan merusak mahkota anak yatim tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, ibu korban dan keluarganya meminta kepada hakim agar menghukum maksimal terdakwa.
” Kami minta agar hakim menghukum maksimal si Ucok ini, dia pantas dihukum berat”, pungkas Rina,ibu korban. ( FS)
