Tidak Ditemukan Pungli, MPPD Al Jam’iyatul Washliyah Sergai Tegur MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung Terkait Admistrasi

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Majelis Pendidikan Pengurus Daerah (MPPD) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan tidak menemukan unsur pungutan liar (pungli) di MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung setelah melakukan klarifikasi langsung ke pihak madrasah, memeriksa dokumen administrasi, serta meminta keterangan kepala sekolah dan seluruh staf.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Pendidikan Al Washliyah Sergai, Abdul Firman, S.Pd., M.Si., dalam konferensi pers di Perguruan Mts Al Washliyah 44 Sei Rampah, Selasa (20/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Abdul Firman didampingi Aji Bayu Ridona selaku Seksi Pembinaan Sekolah, Wakil Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Yusnar Al-Banjari, serta alumni Al Washliyah 30 Pematang Guntung, H. Sakarani, S.H.
Abdul Firman menjelaskan, pihaknya telah turun langsung ke MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung pada Senin (19/10/2026) untuk menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah tersebut.
“Kami sudah turun ke madrasah untuk meminta keterangan kepala sekolah dan seluruh staf, sekaligus melakukan klarifikasi terkait dugaan sebagaimana yang diberitakan di media sosial,” jelas Abdul Firman.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan dengan mendengarkan penjelasan pihak sekolah serta memeriksa sejumlah dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan biaya yang dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Pendidikan PD Al Washliyah Sergai menyatakan tidak menemukan unsur pungli sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
Abdul Firman menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, sejumlah biaya yang dibayarkan siswa pada awal tahun ajaran merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama orang tua murid.
Ia menyebutkan, terdapat perbedaan jumlah biaya, yakni Rp640.000 untuk siswa laki-laki dan Rp600.000 untuk siswa perempuan.
Menurut penjelasan yang diterima Majelis Pendidikan, biaya tersebut mencakup sejumlah kebutuhan siswa dan sekolah, di antaranya peci, jilbab, seragam, pakaian olahraga, sampul rapor, uang komite, serta kebutuhan lainnya.
Pihak Majelis Pendidikan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperiksa, biaya tersebut dijelaskan sebagai hasil kesepakatan dengan orang tua murid, bukan pungutan yang dilakukan secara sepihak.
Meski demikian, penjelasan mengenai dasar penetapan biaya, bentuk kesepakatan, serta rincian penggunaannya menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah.
Selain biaya awal tahun ajaran, Majelis Pendidikan juga memperoleh penjelasan mengenai adanya biaya administrasi sebesar Rp50.000 per siswa.
Menurut keterangan pihak sekolah yang disampaikan kepada Majelis Pendidikan, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan yang disebut sebagai kegiatan master, yang dijelaskan memiliki kemiripan dengan kegiatan orientasi mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Dana tersebut, menurut penjelasan yang diterima, dialokasikan untuk transportasi pembinaan, narasumber, serta makanan ringan dan konsumsi pada acara pembukaan dan penutupan kegiatan.
Majelis Pendidikan menyatakan bahwa keterangan tersebut disertai dokumen administrasi yang mereka periksa. Namun, rincian penggunaan dana dan dasar penetapan biaya tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua murid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam keterangannya, Abdul Firman juga mengakui adanya kekeliruan dan kealpaan terkait penggunaan stempel dalam administrasi sekolah.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi catatan bagi Majelis Pendidikan dan pihak sekolah agar tidak terulang pada masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa administrasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga pendidikan.
“Kami menyarankan agar ke depan hal seperti itu tidak terjadi lagi. Administrasi itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kebijakan yang kita ambil,” ujarnya.
Abdul Firman menambahkan, Majelis Pendidikan PD Al Washliyah Sergai telah memberikan teguran secara lisan kepada kepala sekolah beserta guru-guru MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung terkait persoalan tersebut.
Teguran itu diharapkan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola administrasi, transparansi pembiayaan, serta komunikasi dengan orang tua murid dapat semakin diperbaiki.
Dengan hasil klarifikasi tersebut, Majelis Pendidikan PD Al Washliyah Sergai menyatakan tidak menemukan unsur pungli berdasarkan keterangan dan dokumen yang telah diperiksa. (SB/ARD)
