Terbukti Lakukan Penipuan Rp4,8 M, Masing-Masing Dihukum 2 Tahun Penjara
Viewssentralberita|Medan~Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, terdakwa Muhammad Firdaus, Agus Fitri, dan Hendy Ardiyatna, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Ketiganya
Read more