Sejarah Desa di Tapsel: Menuju Penguatan Masyatakat Adat Angkola
Oleh : DR. SUHERI HARAHAP, M. Si
(Lembaga Masyarakat Adat Marga Harahap Pomparan Ompu Sarudak Eks. Kekuriaan Hutaimbaru-Angkola)
sentralberita | Medan ~ Diskusi tentang Desa untuk kemajuan bersama akan terus dikaji setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 dimulainya pengalokasian dana desa melalui APBN. Bagaimana sejarah desa di Tapsel, mengkaji sejarah desa dulu yang disebut kampung (huta) dimana terdapat Bona Bulu (bambu) melambangkan sistem pemerintahan huta, makna: suatu wilayah pemukiman telah dapat dikatagorikan sebagai huta atau bona bulu apabila sarana dan prasarana telah lengkap antara lain: unsur-unsur Dalihan Na Tolu (Mora, Kahanggi dan anak Boru). Tanah di Tapsel dulu menjadi tempat mengambil hasil hutan untuk mengambil obat, konsep ‘harangan’ sebagai tempat berburu dan mengambil hasil hutan untuk kehidupan.
Pada awal mula terjadi desa yang merupakan tanah adat eks. Kekuriaan khususnya di Eks. Kekuriaan Harahap Bagas Godang Hutaimbaru dulu dipimpin oleh seorang Raja dan mengutus Raja Pamusuk untuk menjaga wilayah Kuria dan membuka kampung sejak tahun 1832. Adapun mata pencaharian masyarakat seperti bertani, nelayan, berladang berpindah-pindah dan membangun pemukiman. Tahun 1875-1955 masih dipimpin Kepala Kuria dan Tahun 1972 mulai berubah sebutan kampung menjadi Desa yang dipimpin Kepala Desa. Berdasarkan informasi untuk wilayah Muara Upu merupakan daerah Ompu Sarudak saat itu mengurus Raja Baginda Sutan Panusunan Harahap untuk Muara Upu dipimpin oleh Marakiro Harahap gelar Mangaraja Uhum III keturunan Ompu Sarudak Eks. Kekuriaan Hutaimbaru. (SK Raja).
Jika menggunakan teori affirmative policy pada masyarakat adat di Tapsel, dibutuhkan intervensi oleh negara demi terwujudnya tatanan yang lebih adil, setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Affirmative action adalah kebijakan yang dibuat bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Teori ini banyak dipakai oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik. Contoh Malaysia juga memberi intervensi ke Melayu. Perlu kajian sejarah masyarakat adat di Tapsel.
Data Desa dan Wilayah Eks. Kekuriaan di Tapsel
Tapanuli Selatan yang memiliki jumlah penduduk berdasarkan sensus penduduk (SP) 2010 sekitar 264.480 jiwa. Tahun 2019 sekitar 281.931 jiwa. (140.118, sekitar 134.270 dan 5.848 jiwa kategori mencari kerja dan tidak bekerja (pengangguran terbuka sekitar 4,17 persen) dengan luas wilayah 4.355,36 km² (435.535,00 Ha). data BPS Tapsel 2019
Tapanuli Selatan memiliki 15 Kecamatan, 37 Kekurahan, 212 Desa sekitar 248 desa/Kelurahan. Kecamatan Aek Bilah (12 desa), Angkola Barat (2 Kelurahan, 12 desa), Muara Tais (15 desa), Angkola Sangkunur (2 Kelurahan, 8 desa), Angkola Selatan (4 Kelurahan, 13 desa), Angkola Timur (2 Kelurahan, 13 desa), Arse (2 Kelurahan, 8 desa), Batang Angkola (4 Kelurahan, 17 desa), Batang Toru (4 kurahan, 19 desa), Marancar (1 Kelurahan, 11 desa), Muara Batang Toru (3 Kelurahan, 6 desa), Saipar Dolok Hole (2 kelurahan, 12 desa),, Sayur Matinggi (1 Kelurahan, 18 desa), Sipirok (6 Kelurahan, 34 desa), Tano Tombangan Angkola (1 Kelurahan, 16 desa) dengan jumlah 212 desa. Adapun jumlah perangkat desa tahun 2019 sekitar 2.023, Kepala desa jumlah 212 orang. BPD berjumlah 1.526 orang, LPMD berjumlah 248 orang. Melirik kondisi budaya, sosial, ekonomi masyarakat pasca UU Desa dengan alokasi anggaran dan pembangunan di wilayah eks. Kekuriaan Hutaimbaru semakin menarik diteliti dan masuknya perusahaan-perusahaan dan masyarakat.
Eks. Kekuriaan Harahap Pomparan Ompu Sarudak yang berada di wilayah Hutaimbaru, Hutalambung, Hutakoje, Panobasan, Sibongbong, Sangkunur, Muara Upu dan sekitarnya (data peta ulayat Angkola-Belanda/besluit (SK Residen, pengakuan Belanda). Ada perusahaan yang berada di eks. Kekuriaan Hutaimbaru yang perlu dicari jejak dan riwayat tanahnya setelah memiliki HGU memiliki luas estimasi sekitar PT MIR (5300 Ha, PT. SKL (11.000), PTPN (4000 Ha), ada apa masyarakat adat Tapsel dengan perusahaan dulu (perjanjian, pengalihan hak, jual beli? Beberapa dokumen sejarah sebagai rujukan Holft Besloten de Asisten Resident Van Padang Sidempuan di Padang Sidempuan tanggal 2 April 1936 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengakuan masyarakat hukum adat. Pemerintah kedepan diharapkan mengatur regulasi untuk status kepemilikan tanah adat dan tanah negara.
Semangat baru eks. kekuriaan untuk menguatkan masyarakat adat dan tanah ulayat. Semoga eks. Kekuriaan yang ada seperti Losung Batu, Hutaimbaru, Sigalangan, Marancar, Siharang-harang, Sabungan Julu/Pargarutan, Batunadua, Pijor Koling, Muara Tais, Pintu Padang, Sayur Matinggi, Sipirok, Baringin, Parau Sorat, Poken Jior. Kedepan persatuan masyarakat adat eks. Kekuriaan di Tapsel memiliki eksistensi wilayah sesuai UUD 1945 (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan juga putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja untuk masyarakat hukum adat.. jangan sampai peraturan terus menghilangkan hak masyarakat adat yang hidup dan diakui sampai saat ini memiliki tradisi budaya Angkola secara turun-temurun (living law).
Horas Mardalihan Na Tolu tu sude koum Kahanggi, Mora, Anak Boru. Tapsel Berbudaya dan adat istiadat Angkola. Horas.
