Sebelum Jadi DPO Dittipidnarkoba Bareskrim, AWI Pernah Bertemu Dirresnarkoba Polda Sumut

sentralberita | Medan ~Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencapaian Orang Nomor 84N/2026/Dittipidnarkoba pada 29 Mei 2026.

DPO itu tertuju kepada beberapa orang atas kasus dugaan tindak pidana narkoba pengembangan hasil penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) New Zone Jalan Mangkubumi Medan, 23 Mei 2026 kemarin.

Adapun DPO yang dikeluarkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri diantaranya Awi dan Ape. Namun, pihak kepolisian sampai hari (Rabu 23 September 2026), belum juga menangkap keduanya.

Informasi yang dihimpun awak media, jauh hari sebelum Awi menjadi DPO kasus narkotika. Awi, pria berkulit putih ini pernah bersilaturahmi atau bertemu dengan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut bernama Kombes Andy Arisandi di kantornya, tepatnya 14 Oktober 2025 kemarin.

Saat itu, Awi datang bersama rekannya disebut sebut bernama Handoko yang diketahui merupakan salah satu owner atau manajemen hiburan malam ternama di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (23/9/2026) mengenai belum ditangkapnya Awi dan APE mengatakan masih terus melakukan pencarian.

“Kami terus lakukan pencarian, kami selalu berkomunikasi dengan Bareskrim mengenai hal itu. Jika teman-teman media mengetahui keberadaan mereka (Awi dan Ape) segera sampaikan kepada kami. Akan kami amankan,” terangnya. (01/red)

-->