Remaja Hanyut di Sungai Ular Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, seorang remaja berinisial DY (15), warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai , yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Ular, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Korban ditemukan mengapung di pesisir pantai Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa nahas itu bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban bersama enam rekannya mandi dan bermain di aliran Sungai Ular, tepatnya di bawah jembatan kereta api di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Ketika sedang bermain di sungai, korban diduga terseret arus yang cukup deras. Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan dengan menarik korban, namun derasnya arus menyebabkan upaya penyelamatan tidak berhasil hingga korban tenggelam dan hanyut.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua nelayan, Tono (60) dan Syaiful (60), saat hendak berangkat melaut untuk mencari udang. Keduanya kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada kepala dusun dan kepala desa, yang selanjutnya diteruskan kepada aparat kepolisian.
Personel Polsek Pantai Cermin bersama Tim SAR Provinsi Sumatera Utara segera menuju lokasi untuk melakukan proses evakuasi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penemuan jasad korban tersebut.
“Pihak keluarga yang diwakili Pak Handoyo telah tiba di lokasi dan memastikan bahwa jenazah yang ditemukan merupakan DY, korban yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di bawah Jembatan Sungai Ular pada Jumat lalu,” ujar AKP Bringin Jaya.
Usai dievakuasi, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum dengan didampingi pihak keluarga serta personel kepolisian.
Pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka dan dimakamkan. (SB/ARD)
