Pengawas LBH Apik Medan, Hj Cut Bietty, SH: Kepolisian Tak Serius Tangani Kasus Pelecehan Bocah Dibawah Umur

sentral berita|Medan~ Pengawas LBH APIK Medan, Hj Cut Bietty, SH menanggapi kasus pembiaran yang dilakukan Kepolisian sektor Langkat karena tidak serius menangani kasus pelecehan seksual yang dialami bocah di bawah umur.

” Saat ini kami terus melakukan evaluasi kepenegak hukum atas kasus yang *jalan ditempat*,” ujar Hj Cut Bietty, SH, kemarin.

Beberapa hari yang lalu Cut Bietty pengawas LBH Apik Medan mendatangi pihak kepolisian baik di langkat, Polda, Polresta, Polres Deli Serdang dan beberapa intansi kejaksaan untuk melakukan konfirmasi atas kasus kasus yg telah bertahun tahun jalan ditempat seperti kasus traficking, perbuatan cabul, kekerasan seksual dan kasus lain nya.

Hasil nya sungguh sangat mengejutkan karena hampir semua kasus yg dikonfirmasi kasusnya jalan ditempat.

Bahkan,” Beberapa kasus didamaikan tanpa diketahui oleh LBH APIK Medan seperti kasus yang terjadi di Polres Langkat dan polres Deli Serdang,” aku Hj Cut Bietty.

Padahal, kata Cut Bietty, jelas disebutkan dalam ( UUTPKS ) Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual orang tidak bisa didamaikan kalau pun terjadi perdamaian hanya bisa meringan kan hukuman bukan menghapus hukuman atau dengan kata lain perkara ditutup dan hal ini dapat diambil kesimpulan jika penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian belum memahami amanat dari undang undang itu sendiri.

Kemudian kasus di Poldasu yaitu kasus Trafiking dan kasus kekerasan seksual yang dialami salah satu pekerja dari NTT Juga tidak jalan sejak tahun 2023 dengan alasan kurang nya bukti padahal jika Trafiking nya tidak bisa memenuhi unsur seharus nya pasal TPKS dapat diberlakukan karena keterangan saksi korban didukung oleh salah satu bukti lain sudah cukup

Sehingga,” kasus ini sudah dapat di proses secara hukum. Tetapi, disini sudah terjadi pembiaran terhadap kasus ini padahal korban sangat mendambakan keadilan,” imbuh Cut Bietty lagi.

Sebagai contoh di Porestabes Medan ada 3 kasus dari tahun 2023 belum berjalan seperti yang diharapkan.

Ketika hal ini coba di konfirmasi malahan kanit nya tidak mengetahui jika kasus itu ada dengan kata lain penyidik yg menangani kasus tersebut tidak melaporkan kasus tersebut kepada kanit yang semestinya kasus tersebut telah digelar mengingat sudah begitu lama ditangani pihak kepolisian.

” Dan hal ini benar benar mengecewakan kami, hanya untuk mendapat keadilan korban harus menunggu sekian tahun tanpa kepastian, ” kata Cut Bietty dengan geram.

Sebenarnya, kata Cut Bietty, jika penegakan hukum terhadap kepentingan korban yang didapat kan korban melalu restitusi telah mendapat kan angin segar buat korban karena putusan putusan pengadilan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK melalui kejaksaan telah diputus sesuai dengan keinginan tetapi sayang sekali apa yang telah diputuskan hakim demi kepentingan korban fakta nya tidak dapat direalisasi melalui kejaksaan karena tidak proaktif nya jaksa dalam apa yang ada dalam putusan.

Bukan itu saja ketika kita menemui Jaksa untuk mengkonfirmasi hal tersebut tidak ada titik terang yang membuat korban akan segera mendapat kan keadilan bahkan putusan pengadilan yang harus diterus kan oleh Jaksa mengenai restitusi buat korban hanya diletakan di meja ” Jika demikian bagaimana korban bisa mendapat kan keadilan akibat ketidak pahaman Jaksa tersebut dan tidak mau mencari jalan keluar sehingga akhir nya putusan tersebut hanya diatas kertas saja tanpa ada realisasi.( Safinaz )

-->